POSKOTA.CO.ID - Artis Jonathan Frizzy yang akrab disapa Ijonk resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus rokok elektrik atau vape yang mengandung obat keras etomidate.
Awalnya kasus ini diketahui oleh pihak Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) dan menyeret mantan suami Dhena Devanka ini.
Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Ronald FC Sipayung mengatakan bahwa kasus ini berawal dari laporan Bea Cukai pada 13 Maret 2025.
Laporan tersebut menyebutkan jika petugas piket Bea Cukai melaporkan ke piket Satres Narkoba dan mengamankan penumpang yang baru tiba dari Malaysia membawa zat etomidate.
Baca Juga: Saling Lapor Dugaan Kasus KDRT di Polres Jaksel, Jonathan Frizzy Bantah Ada Tawaran Damai dari Istri
“Dari hasil penyelidikan, penyidik menangkap satu tersangka pertama dengan inisial BTR,” ungkap Ronald saat konferensi pers pada Senin, 5 Mei 2025.
Selain itu, Ronald juga mengungkapkan ada dua tersangka lainnya yaitu ER dan nama Jonathan Frizzy (JF) diketahui dari tersangka.
Kronologi Kasus Obat Keras Vape Etomidate
Ronald menyebutkan nama JF muncul dari hasil pendalaman tersebut juga. Ditemukan adanya peran dari publik figur tersebut diketahui dari komunikasi WhatsApp untuk meloloskan barang haram tersebut.
“Perannya pertama membuat WhatsApp grup. Jadi mereka membuat WhatsApp grup yang berisi para tersangka ER,JF, BTR. Di situ mereka saling berkomunikasi untuk mengatur bagaimana supaya barang tersebut bisa masuk,” jelas Ronald.
Baca Juga: Heboh! Balik Laporkan Istri Atas Dugaan KDRT, Jonathan Frizzy Lengkapi Bukti ke Kepolisian
Tak berhenti di situ, pihak kepolisian terus melakukan pendalaman hingga akhirnya mengamankan tersangka berinisial EDS yang juga termasuk dalam grup WhatsApp buatan Ijonk tersebut. Semula tersangka EDS berada di Thailand.