Resmi Ditahan, Jonathan Frizzy Tak Hanya Idap Penyakit Ambeien Tapi Juga Kanker Stadium Awal

Selasa 15 Jul 2025, 17:38 WIB
Resmi Ditahan, Jonathan Frizzy Tak Hanya Idap Penyakit Ambeien Tapi Juga Kanker Stadium Awal (Sumber: Instagram/ijonkfrizzy)

Resmi Ditahan, Jonathan Frizzy Tak Hanya Idap Penyakit Ambeien Tapi Juga Kanker Stadium Awal (Sumber: Instagram/ijonkfrizzy)

Baca Juga: Paman Jonathan Frizzy Klarifikasi Soal Bungkam saat Hadapi Wartawan, Benny Simanjuntak: Gak Perlu Langsung Dikonfirmasi

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam, penangkapan berlangsung tepat pukul 17.00 WIB pada 4 Mei 2025.

Ia ditangkap di Jalan Bintaro Akasia Blok HA Nomor 17, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Adapun Ijonk saat ini menghadapi ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.

"Ancaman penjara maskimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam, Senin, 5 Mei 2025, dikutip Poskota dari tribratanews.polri.go.id..

Baca Juga: Jonathan Frizzy Ditangkap sebagai Tersangka Kasus Vape Berisi Etomidate, Ini Fakta Lengkapnya

Ia dijerat berdasarkan Pasal 435 Subsider Pasal 436 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juncto Pasal 55 KUHP.

Polisi terus menggali bukti untuk mengungkap jaringan yang diduga kuat menyalahgunakan dan mendistribusikan vape mengandung obat keras tersebut.

 

 


Berita Terkait


News Update