POSKOTA.CO.ID – Polisi mengonfirmasi bahwa artis Jonathan Frizzy alias Ijonk telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Ijonk diduga terlibat dalam jaringan peredaran vape yang mengandung obat keras.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam, penangkapan berlangsung tepat pukul 17.00 WIB pada 4 Mei 2025.
Ia ditangkap di Jalan Bintaro Akasia Blok HA Nomor 17, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Adapun Ijonk saat ini menghadapi ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.
"Ancaman penjara maskimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam, Senin, 5 Mei 2025, dikutip Poskota dari tribratanews.polri.go.id.
Ia dijerat berdasarkan Pasal 435 Subsider Pasal 436 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juncto Pasal 55 KUHP.
Polisi terus menggali bukti untuk mengungkap jaringan yang diduga kuat menyalahgunakan dan mendistribusikan vape mengandung obat keras tersebut.
Baca Juga: Jonathan Frizzy dan Dhena Devanka Kompak Tak Hadir di Sidang Cerai Hari Ini
Awalnya kasus ini diketahui oleh pihak Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) dan menyeret mantan suami Dhena Devanka ini.