Kemensos Cabut Hak Bansos bagi Penerima yang Main Judi Online, Pendamping Sosial Juga Bakal Kena Sanksi

Senin 14 Jul 2025, 13:35 WIB
Ilustrasi - Seorang KPM telah menerima dana bantuan sosial (bansos) dari pemerintah. (Sumber: Facebook/@Okta Maryana Dewi)

Ilustrasi - Seorang KPM telah menerima dana bantuan sosial (bansos) dari pemerintah. (Sumber: Facebook/@Okta Maryana Dewi)

POSKOTA.CO.ID - Kementerian Sosial (Kemensos) mengeluarkan kebijakan tegas dengan mencabut hak bantuan sosial (Bansos) bagi penerima yang terindikasi menggunakan dana bansos untuk judi online (judol).

Langkah ini diambil setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan ratusan ribu rekening penerima bansos terkait transaksi perjudian daring.

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul menyatakan, kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan bansos tepat sasaran.

"Kami tidak akan tolerir penyalahgunaan bansos, apalagi untuk kegiatan ilegal seperti judi online," tegas Gus Ipul dalam konferensi pers, Minggu, 13 Juli.

Baca Juga: 571.410 KPM Bansos Terlibat Judol, MUI Dukung Penuh Pencabutan Penyaluran Bansos untuk Pemain Judi Online

Temuan PPATK menunjukkan, setidaknya 571.410 penerima bansos tercatat aktif bermain judol dengan total transaksi mencapai Rp957 miliar.

Angka ini diprediksi akan bertambah seiring pendalaman investigasi ke bank-bank lainnya. Langkah tegas ini juga akan berdampak pada pendamping sosial yang dinilai lalai dalam melakukan pengawasan.

Temuan PPATK: Ratusan Ribu Penerima Bansos Terlibat Judi Online

Berdasarkan hasil koordinasi antara Kemensos dan PPATK, ditemukan bahwa 571.410 Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bansos juga tercatat sebagai pemain judi online.

Lebih mengejutkan lagi, transaksi judi yang terdeteksi mencapai 7,5 juta kali dengan total deposit Rp957 miliar, dan itu baru dari satu bank.

"Kami menemukan jutaan rekening bansos tidak tepat sasaran, dan ratusan ribu di antaranya terkait judi online," ujar Ketua Tim Humas PPATK, M. Natsir Kongah, Minggu, 7 Juli 2025.

Baca Juga: Penerima Bansos Terciduk Main Judi Online, Bantuan Terancam Dicabut

Langkah Tegas Kemensos: Stop Bansos untuk Pelaku Judol


Berita Terkait


News Update