Kemensos Cabut Hak Bansos bagi Penerima yang Main Judi Online, Pendamping Sosial Juga Bakal Kena Sanksi

Senin 14 Jul 2025, 13:35 WIB
Ilustrasi - Seorang KPM telah menerima dana bantuan sosial (bansos) dari pemerintah. (Sumber: Facebook/@Okta Maryana Dewi)

Ilustrasi - Seorang KPM telah menerima dana bantuan sosial (bansos) dari pemerintah. (Sumber: Facebook/@Okta Maryana Dewi)

Mensos Gus Ipul menegaskan bahwa penerima bansos yang rekeningnya digunakan untuk judol tidak akan lagi menerima bantuan. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto agar bansos benar-benar tepat sasaran.

"Kami ingin memastikan bansos hanya untuk yang membutuhkan, bukan untuk judi. Ini bagian dari evaluasi besar-besaran yang kami lakukan," tegas Gus Ipul.

Pendamping Sosial Juga Kena Imbas

Tak hanya penerima bansos, pendamping sosial juga akan dievaluasi jika ditemukan kelalaian dalam pengawasan. Gus Ipul menyatakan bahwa pendamping bertanggung jawab memastikan bansos tidak disalahgunakan.

"Jika ada KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang terlibat judol, pendamping sosialnya akan kami periksa. Bisa jadi kontrak kerjanya tidak diperpanjang jika terbukti lalai," jelasnya.

Pakar Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menyambut positif inisiatif ini. Menurutnya, pengecekan rekening oleh PPATK adalah langkah strategis untuk meminimalisir penyalahgunaan dana bansos.

"Selama ini banyak celah yang dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab. Dengan verifikasi ketat, bansos bisa lebih efektif," ujar Trubus.

Baca Juga: Cara Cek Bansos BPNT 2025 Tahap 2 di Situs Resmi Pemerintah

Apa Langkah Selanjutnya?

Kemensos akan segera melakukan ground checking dan evaluasi menyeluruh sebelum penyaluran bansos Tahap 3. Data penerima akan diperbarui, dan pendamping sosial akan diawasi lebih ketat.

"Kami tidak mau ada lagi dana bansos yang bocor ke hal-hal tidak produktif," pungkas Gus Ipul.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap bansos benar-benar sampai ke tangan yang membutuhkan, sekaligus memutus mata rantai penyalahgunaan dana sosial untuk judi online.


Berita Terkait


News Update