Jangan Asal Beli! Ini Perbedaan iPhone Resmi iBox, Inter, dan yang Terdaftar di Bea Cukai

Senin 14 Jul 2025, 13:12 WIB
Perbedaan iPhone iBox dan inter. (Sumber: Unsplash/Amanz)

Perbedaan iPhone iBox dan inter. (Sumber: Unsplash/Amanz)

Ketiga distributor ini mendapatkan suplai langsung dari Apple melalui jalur resmi, dan seluruh perangkat mereka telah terdaftar IMEI-nya di Kementerian Perindustrian dan Bea Cukai.

iBox sendiri merupakan anak perusahaan dari Erajaya Group, salah satu pemain besar di sektor distribusi perangkat elektronik.

Karena sudah lama hadir di pasar, tak heran bila masyarakat lebih familier dengan iBox dibanding dua distributor lainnya.

iPhone Inter

Istilah iPhone Inter atau iPhone Internasional merujuk pada perangkat iPhone yang didistribusikan dan dijual di luar wilayah Indonesia.

Diantaranya, seperti Malaysia, Singapura, Hong Kong, dan negara-negara lain.

Meski secara fitur dan fungsi hampir tidak ada perbedaan dengan iPhone resmi, yang membedakan hanyalah region (wilayah penjualan), kode IMEI, dan dukungan jaringan lokal.

Masalah muncul ketika perangkat iPhone Inter masuk ke Indonesia tanpa membayar pajak impor, yang mengakibatkan IMEI tidak terdaftar di sistem pemerintah.

Hal ini berpotensi membuat perangkat diblokir dan tidak dapat digunakan untuk mengakses jaringan operator seluler Indonesia.

Meskipun fisiknya sempurna dan fungsinya normal, jika IMEI tidak terdaftar, maka pengguna tidak bisa menggunakan kartu SIM lokal.

Baca Juga: Upgrade Memori iPhone dengan iCloud dan Bayar Pakai DANA, Gini Caranya

Cara Cek Status IMEI iPhone

Bagi kamu yang ingin membeli iPhone Inter, pastikan perangkat tersebut sudah terdaftar secara resmi di sistem Bea Cukai.

Proses ini wajib dilakukan agar perangkat bisa digunakan secara legal di Indonesia.


Berita Terkait


News Update