POSKOTA.CO.ID - Produk Apple, khususnya iPhone kini tengah merajai pasar gadget tanah air dengan status distribusi yang berbeda-beda.
Mulai dari iPhone resmi yang dijual melalui distributor nasional seperti iBox, Digimap, dan Story-i, hingga iPhone Inter (Internasional) yang masuk melalui jalur tidak resmi.
Sayangnya, tidak semua konsumen memahami perbedaan mendasar antara perangkat iPhone resmi dan iPhone Inter.
Akibatnya, banyak pengguna yang tergiur harga murah, namun baru menyadari setelahnya bahwa perangkat mereka tidak dapat digunakan secara optimal.
Jadi, karena IMEI terblokir dan tidak terdaftar di sistem Bea Cukai maupun Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Sebelum Anda memutuskan membeli iPhone hanya karena harga yang menggoda, pahami dulu perbedaannya.
Dengan begitu, Anda bisa memastikan perangkat yang dibeli aman, legal, dan bisa digunakan tanpa kendala di Indonesia.
Dikutip dari kanal YouTube Masto, pada Senin, 14 Juli 2025, berikut adalah perbedaan iPhone iBox dan inter.
Baca Juga: Harga iPhone 14 per Awal Juni 2025 di iBox Indonesia, Dibanderol 9 Jutaan?
iPhone Resmi iBox
Sebelum membahas istilah iBox, penting untuk memahami dulu siapa saja distributor resmi iPhone di Indonesia.
Secara garis besar, hanya ada tiga distributor resmi iPhone yang diakui di Indonesia, yaitu iBox (kode PAA), Digimap (kode IDA), dan Story-i (kode SAA).