Resmi Berlaku! Sertipikat Elektronik Mulai Diterapkan Bertahap, Bagaimana Nasib Sertipikat Tanah Lama Anda?

Jumat 11 Jul 2025, 15:08 WIB
Sertipikat Tanah Beralih ke Elektronik, Ini Penjelasan Lengkap Pemerintah (Sumber: Dok//Humas Kementerian ATR/BPN)

Sertipikat Tanah Beralih ke Elektronik, Ini Penjelasan Lengkap Pemerintah (Sumber: Dok//Humas Kementerian ATR/BPN)

Shamy Ardian menegaskan bahwa munculnya berbagai narasi negatif terhadap Sertipikat Elektronik sebagian besar tidak berdasar. Narasi tersebut mencakup isu:

  • Sertipikat tanah lama akan ditarik paksa
  • Sertipikat elektronik menjadi sarana perampasan tanah rakyat oleh negara
  • Sertipikat elektronik akan mematikan dokumen lama sehingga pemilik tanah kehilangan hak atas asetnya

"Proses pendaftaran tanah itu ada dua hal: aspek fisik dan aspek yuridis. Yang berubah menjadi elektronik adalah aspek yuridisnya, yaitu status hukum tanah. Aspek fisik tanah tetap ada secara nyata. Tidak benar Sertipikat Elektronik menyebabkan perampasan tanah oleh negara," tegas Shamy Ardian.

Dengan kata lain, sertipikat elektronik hanyalah pengembangan aspek administrasi, bukan peralihan fisik tanah atau hak atas tanah.

Mekanisme Layanan Sertipikat Elektronik

Untuk memperoleh sertipikat elektronik, masyarakat tidak perlu melakukan langkah khusus di luar prosedur administrasi layanan pertanahan. Prosesnya berjalan secara otomatis ketika:

  • Pemilik tanah mengajukan permohonan balik nama karena transaksi jual beli
  • Permohonan pemecahan sertipikat
  • Permohonan roya hak tanggungan
  • Permohonan peralihan hak atas tanah karena hibah, waris, dan sebab lain

Setelah permohonan selesai diverifikasi, sertipikat elektronik diterbitkan dalam bentuk lembaran secure paper yang memuat informasi lengkap status hukum tanah.

Saluran Informasi Resmi

Sebagai bentuk pelayanan publik yang transparan, Kementerian ATR/BPN telah menyediakan berbagai kanal informasi resmi yang bisa diakses masyarakat:

Website Resmi
www.atrbpn.go.id

Akun Media Sosial Resmi
Facebook, Instagram, X (Twitter), dan YouTube Kementerian ATR/BPN

Hotline Pengaduan
0811-1068-0000

Melalui kanal tersebut, masyarakat dapat memastikan kebenaran informasi terkait kebijakan pertanahan dan proses pendaftaran sertipikat elektronik.

Manfaat Sertipikat Elektronik bagi Masyarakat

Berikut sejumlah manfaat penerapan sertipikat elektronik:

Kepastian Hukum yang Lebih Kuat
Data sertipikat tercatat secara digital, terintegrasi dalam sistem pertanahan nasional.


Berita Terkait


News Update