Resmi Berlaku! Sertipikat Elektronik Mulai Diterapkan Bertahap, Bagaimana Nasib Sertipikat Tanah Lama Anda?

Jumat 11 Jul 2025, 15:08 WIB
Sertipikat Tanah Beralih ke Elektronik, Ini Penjelasan Lengkap Pemerintah (Sumber: Dok//Humas Kementerian ATR/BPN)

Sertipikat Tanah Beralih ke Elektronik, Ini Penjelasan Lengkap Pemerintah (Sumber: Dok//Humas Kementerian ATR/BPN)

POSKOTA.CO.ID - Seiring perkembangan teknologi, pemerintah Indonesia terus melakukan inovasi untuk meningkatkan kualitas layanan publik, termasuk layanan pertanahan. Salah satu wujud konkret transformasi digital tersebut adalah penerapan Sertipikat Elektronik.

Implementasi Sertipikat Elektronik mulai bergulir sejak 2023 secara bertahap. Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, yang mengatur pendaftaran tanah berbasis elektronik. Sertipikat Elektronik dirancang untuk mempercepat pelayanan administrasi pertanahan, mencegah praktik pemalsuan dokumen, serta mempermudah akses data oleh pemilik tanah yang sah.

Namun, di tengah proses transisi ini, beredar banyak narasi yang tidak berdasar. Misalnya, isu bahwa sertipikat lama akan otomatis dicabut atau tidak berlaku. Padahal, menurut pernyataan resmi Sesditjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, sertipikat lama tetap diakui keabsahannya secara hukum.

Baca Juga: Pengamat: Link and Match Lemah, Banyak Sarjana Menganggur karena Overkualifikasi

Keabsahan Sertipikat Tanah Lama

Bagi masyarakat pemilik tanah dengan sertipikat berbentuk warkah atau buku hijau, tidak ada kewajiban segera mengalihkan dokumen tersebut menjadi sertipikat elektronik. Sertipikat lama tetap sah secara hukum dan masih menjadi dasar bukti kepemilikan tanah.

"Implementasi Sertipikat Elektronik ini tidak serta-merta membuat sertipikat berbentuk warkah atau buku tidak berlaku. Sertipikat tanah yang ada tetap berlaku, bahkan masyarakat tidak akan dikenai sanksi jika tidak melakukan alih media," jelas Shamy Ardian.

Pernyataan ini menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir terhadap berbagai kabar menyesatkan terkait keabsahan dokumen tanah lama. Sertipikat lama baru akan diubah menjadi sertipikat elektronik apabila terjadi layanan administrasi tertentu seperti:

  • Balik Nama Sertipikat
  • Pemecahan Sertipikat
  • Pengikatan Hak Tanggungan
  • Roya Tanah
  • Proses-proses lain dalam layanan pertanahan

Sebagai contoh, apabila seseorang melakukan jual beli tanah, maka sertipikat yang sebelumnya berbentuk buku hijau akan digantikan sertipikat elektronik yang diterbitkan secara resmi oleh Kementerian ATR/BPN.

Bentuk dan Fitur Sertipikat Elektronik

Sertipikat elektronik bukan sekadar dokumen digital tanpa pengaman. Dokumen ini dicetak menggunakan secure paper dan dilengkapi dengan QR Code yang hanya bisa diakses oleh pemilik tanah sah.

QR Code tersebut berfungsi sebagai pengaman otentikasi data. Masyarakat dapat melakukan verifikasi keaslian sertipikat dengan memindai QR Code menggunakan aplikasi atau kanal resmi yang disediakan Kementerian ATR/BPN.

Fitur keamanan tersebut menjadi pembeda mendasar dibanding sertipikat lama yang rentan dipalsukan.

Klarifikasi Isu Penyalahgunaan Sertipikat Elektronik


Berita Terkait


News Update