Resmi Berlaku! Sertipikat Elektronik Mulai Diterapkan Bertahap, Bagaimana Nasib Sertipikat Tanah Lama Anda?

Jumat 11 Jul 2025, 15:08 WIB
Sertipikat Tanah Beralih ke Elektronik, Ini Penjelasan Lengkap Pemerintah (Sumber: Dok//Humas Kementerian ATR/BPN)

Sertipikat Tanah Beralih ke Elektronik, Ini Penjelasan Lengkap Pemerintah (Sumber: Dok//Humas Kementerian ATR/BPN)

Meminimalkan Pemalsuan Dokumen
Secure paper dan QR Code menghambat praktik pemalsuan yang kerap terjadi pada dokumen fisik lama.

Mempercepat Layanan Administrasi
Waktu pelayanan balik nama, roya, atau pemecahan sertipikat lebih singkat karena seluruh data terdigitalisasi.

Transparansi Data
Pemilik tanah dapat mengakses informasi sertipikat kapan saja melalui aplikasi atau kanal resmi.

Efisiensi Pengelolaan Arsip
Kementerian ATR/BPN tidak lagi mengelola tumpukan dokumen fisik secara manual.

Baca Juga: Usai Dilaporkan ke Polisi, Psikolog Lita Gading Balas Sindir Ahmad Dhani: 'Ini Cuma Cari Sensasi!'

Tips Masyarakat Menghindari Hoaks Sertipikat Elektronik

Agar terhindar dari kabar bohong, berikut tips praktis bagi pemilik tanah:

🔹 Pastikan Informasi dari Kanal Resmi
Jika menerima informasi mencurigakan, segera konfirmasi melalui website atau hotline resmi.

🔹 Simpan Sertipikat Lama dengan Baik
Sertipikat fisik lama tetap memiliki kekuatan hukum.

🔹 Jangan Tergiur Tawaran Perantara Tidak Resmi
Semua proses layanan pertanahan hanya melalui kantor pertanahan atau jalur daring resmi.

🔹 Laporkan Jika Ada Pemerasan atau Ancaman
Jika ada oknum yang mengatasnamakan pejabat pertanahan untuk menarik sertipikat lama, segera lapor.

Transformasi layanan pertanahan Indonesia menuju era digital adalah langkah strategis untuk menciptakan sistem yang lebih akuntabel, modern, dan transparan. Meski sertipikat elektronik mulai diterapkan secara luas, masyarakat tetap dapat menggunakan sertipikat lama dengan dasar hukum yang sah.

Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada kabar bohong terkait pencabutan sertipikat lama. Pemerintah menjamin proses transisi sertipikat elektronik dilakukan secara bertahap, adil, dan transparan tanpa merugikan hak kepemilikan tanah warga.


Berita Terkait


News Update