POSKOTA.CO.ID - Jepang selalu menjadi salah satu destinasi populer bagi banyak tenaga kerja dari Indonesia.
Namun banyak pekerja migran baru menyadari pentingnya memilih jenis visa yang sesuai setelah mereka tiba dan bekerja di Jepang.
Untuk itu penting memahami lebih dulu jenis-jenis visa kerja yang tersedia agar tidak mengalami kesalahan serupa.
Berikut ini penjelasan lima jenis visa yang paling umum untuk bekerja di Jepang, dilansir kanal YouTube jangjang KERJA KE JEPANG.
Baca Juga: Apa Itu Visa Gijinkoku? Syarat Kerja Jadi Engineer di Jepang
5 Jenis Visa Buat Kerja ke Jepang
1. Visa Magang (Gino Jisshusei)
Visa magang sering menjadi pilihan pertama bagi tenaga kerja muda Indonesia yang ingin merasakan pengalaman kerja di Jepang. Program ini biasanya diselenggarakan oleh lembaga resmi seperti IM Japan, G2G (government to government), atau lembaga pelatihan kerja (LPK) swasta.
Magang ini bersifat pelatihan kerja, bukan kontrak kerja profesional. Umumnya memiliki batasan usia 18–30 tahun, masa kontrak sekitar tiga tahun, dan penghasilan yang lebih rendah dari upah minimum regional Jepang.
Selain itu, ada keterbatasan dalam pindah perusahaan, meskipun kini sudah mulai ada kebijakan yang memungkinkan pindah dengan syarat tertentu.
Keuntungan visa magang antara lain tidak memerlukan sertifikat kemampuan bahasa Jepang seperti JLPT. Namun, program ini lebih cocok untuk mereka yang ingin mencari pengalaman dan keterampilan, bukan sekadar gaji tinggi.
Baca Juga: 6 Negara Eropa Ini Berikan Akses Bebas Visa untuk WNI, Lihat Daftarnya