Update Gaji Pensiunan PNS Naik 12 persen: Cek Rincian Gaji dan Tunjangan Golongan I-IV yang Cair Agustus 2025

Kamis 10 Jul 2025, 18:11 WIB
Ilustrasi gaji pensiunan PNS. (Sumber: Pinterest)

Ilustrasi gaji pensiunan PNS. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Gaji pensiunan PNS resmi naik sebesar 12 persen mulai tahun 2024, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.

Kenaikan ini berlaku untuk seluruh pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) golongan I hingga IV, lengkap dengan pencairan tiga jenis tunjangan pensiun pada bulan Agustus 2025.

Kebijakan ini disahkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan telah disetujui pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Bersamaan dengan itu, gaji pokok ASN aktif juga mengalami kenaikan sebesar 8 persen per 1 Januari 2024.

Baca Juga: Cair Agustus 2025! Ini Daftar Gaji Pensiunan PNS Golongan I-IV dan Tunjangan Anak

Apakah Ada Kenaikan Gaji Pensiunan PNS di Agustus 2025?

Menurut informasi resmi dari Taspen, hingga saat ini belum ada regulasi baru terkait kenaikan gaji atau tambahan tunjangan pensiunan untuk bulan Agustus 2025.

Oleh karena itu, pencairan gaji dan tunjangan masih mengacu pada data terakhir bulan Juli 2025.

“Halo Sobat Taspen, saat ini tidak ada regulasi resmi dari pemerintah terkait kenaikan gaji maupun tunjangan pensiun. Jika ada informasi lebih lanjut maka akan disampaikan melalui media sosial resmi Taspen. Terima kasih,” keterangan resmi @taspen di Instagram.

Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Juli 2025 Sudah Cair! Ini Cara Efektif Atasi Gagal Otentikasi di Aplikasi Andal Taspen

Rincian Gaji Pokok Pensiunan PNS Golongan I-IV

Berikut ini adalah rincian gaji pokok pensiunan PNS sesuai golongan:

Golongan I

  • I A: Rp1.748.096 – Rp1.962.128
  • I B: Rp1.748.096 – Rp2.077.264
  • I C: Rp1.748.096 – Rp2.165.184
  • I D: Rp1.748.096 – Rp2.256.688

Golongan II

  • II A: Rp1.748.096 – Rp2.833.824
  • II B: Rp1.748.096 – Rp2.953.776
  • II C: Rp1.748.096 – Rp3.078.656
  • II D: Rp1.748.096 – Rp3.208.800

Golongan III

  • III A: Rp1.748.096 – Rp3.558.576
  • III B: Rp1.748.096 – Rp3.709.104
  • III C: Rp1.748.096 – Rp3.866.016
  • III D: Rp1.748.096 – Rp4.029.536

Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Juli 2025 Naik? Ini Rincian Nominal dan Penjelasan Resmi Taspen

Golongan IV

  • IV A: Rp1.748.096 – Rp4.200.000
  • IV B: Rp1.748.096 – Rp4.377.744
  • IV C: Rp1.748.096 – Rp4.562.880
  • IV D: Rp1.748.096 – Rp4.755.856
  • IV E: Rp1.748.096 – Rp4.957.008

Tiga Tunjangan Pensiunan PNS yang Dicairkan Bersamaan

Selain gaji pokok, pensiunan PNS juga berhak menerima tunjangan pensiun yang melekat dan dicairkan bersamaan. Berikut daftarnya:

Tunjangan Keluarga

  • Tunjangan untuk suami/istri: 10 persen dari gaji pokok pensiunan.
  • Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok (maksimal untuk 2 anak).

Anak harus berusia di bawah 21 tahun, belum menikah, dan masih sekolah/kuliah (hingga 25 tahun dengan surat keterangan pendidikan).

Baca Juga: Taspen Gandeng 44 Mitra Pembayaran: Pencairan Gaji Pensiunan Kini Bisa Diantar Langsung ke Rumah!

Tunjangan Pangan

Diberikan dalam bentuk uang setara 10 kg beras dengan nilai Rp72.420 per anggota keluarga sesuai jumlah dalam Kartu Keluarga (KK).

Tambahan Penghasilan

  • Berupa insentif yang disesuaikan dengan kelas jabatan atau pangkat terakhir.
  • Besarannya mengikuti kebijakan fiskal dari instansi masing-masing.

Itulah informasi terkait gaji PNS 2025 yang perlu diketahui serta penjelasan tentang kenaikan gaji pensiunan PNS 2025.


Berita Terkait


News Update