Selain gaji pokok, pensiunan PNS juga berhak menerima tunjangan pensiun yang melekat dan dicairkan bersamaan. Berikut daftarnya:
Tunjangan Keluarga
- Tunjangan untuk suami/istri: 10 persen dari gaji pokok pensiunan.
- Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok (maksimal untuk 2 anak).
Anak harus berusia di bawah 21 tahun, belum menikah, dan masih sekolah/kuliah (hingga 25 tahun dengan surat keterangan pendidikan).
Baca Juga: Taspen Gandeng 44 Mitra Pembayaran: Pencairan Gaji Pensiunan Kini Bisa Diantar Langsung ke Rumah!
Tunjangan Pangan
Diberikan dalam bentuk uang setara 10 kg beras dengan nilai Rp72.420 per anggota keluarga sesuai jumlah dalam Kartu Keluarga (KK).
Tambahan Penghasilan
- Berupa insentif yang disesuaikan dengan kelas jabatan atau pangkat terakhir.
- Besarannya mengikuti kebijakan fiskal dari instansi masing-masing.
Itulah informasi terkait gaji PNS 2025 yang perlu diketahui serta penjelasan tentang kenaikan gaji pensiunan PNS 2025.