POSKOTA.CO.ID - Para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) patut bersukacita. Pemerintah melalui Taspen resmi mengumumkan pencairan gaji pensiun beserta sejumlah tunjangan mulai 1 Juli mendatang.
Kabar baiknya, nominal yang diterima akan lebih besar dibanding sebelumnya berkat penambahan berbagai tunjangan baru.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2024 sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian para pensiunan PNS selama bertahun-tahun.
Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan kesejahteraan mantan abdi negara semakin terjamin di masa pensiun. Pemerintah pun menegaskan komitmennya untuk terus memprioritaskan hak-hak pensiunan.
Kenaikan Gaji Pensiun dan Tambahan Tunjangan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2024, pensiunan PNS tidak hanya menerima gaji pokok, tetapi juga berbagai tunjangan, seperti tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.
Besaran gaji pokok pensiunan bervariasi tergantung golongan terakhir sebelum pensiun, dengan kisaran sebagai berikut:
- Golongan I: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
- Golongan II: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
- Golongan III: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
- Golongan IV: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Baca Juga: Taspen Akan Salurkan Gaji Pokok dan Tunjangan Pensiunan PNS Golongan II dalam 12 Hari Lagi
Tunjangan Keluarga dan Pangan Turut Meningkat
Selain gaji pokok, pensiunan PNS juga berhak mendapatkan:
Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Suami/Istri: 10 persem dari gaji pokok (Rp174.810 – Rp495.701)
- Tunjangan Anak: 2 persen dari gaji pokok (Rp34.961 – Rp99.140 per anak)
Tunjangan Pangan
- Tetap sebesar Rp72.420, setara dengan 10 kg beras, untuk membantu memenuhi kebutuhan pokok.