Cair Agustus 2025! Ini Daftar Gaji Pensiunan PNS Golongan I-IV dan Tunjangan Anak

Rabu 09 Jul 2025, 15:25 WIB
Update terbaru! Ini besaran gaji pensiun PNS 2025 dan tunjangan anak yang akan dicairkan Taspen akhir Agustus. Cek nominal per golongan di sini! (Sumber: taspen.co.id)

Update terbaru! Ini besaran gaji pensiun PNS 2025 dan tunjangan anak yang akan dicairkan Taspen akhir Agustus. Cek nominal per golongan di sini! (Sumber: taspen.co.id)

POSKOTA.CO.ID - PT Taspen (Persero) kembali mempersiapkan penyaluran gaji bulanan bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Agustus 2025 mendatang.

Pembayaran yang rencananya akan dilakukan dalam waktu sekitar 24 hari lagi ini merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada para penerima pensiun.

Selain gaji pokok, para pensiunan juga akan menerima tunjangan anak sebagai bagian dari hak mereka. Pembayaran kedua komponen ini akan dilakukan secara bersamaan, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) yang berlaku.

Hal ini diharapkan dapat meringankan beban finansial para pensiunan dalam memenuhi kebutuhan hidup mereka. Pencairan gaji dan tunjangan ini merupakan implementasi dari PP No. 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Gaji Pensiun PNS.

Baca Juga: Bocoran Terbaru Kenaikan Gaji PNS 2025: Benar Naik 16 Persen atau Tidak?

Dengan adanya kepastian jadwal pembayaran ini, diharapkan para pensiunan dapat lebih mudah merencanakan pengelolaan keuangan mereka di bulan depan.

Gaji Pokok dan Tunjangan Anak Dibayarkan Bersamaan

Tidak hanya gaji pokok, para pensiunan PNS juga akan menerima tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok. Pembayaran kedua komponen ini akan dilakukan secara bersamaan, memberikan keleluasaan finansial bagi penerima manfaat.

Berikut rincian tunjangan anak berdasarkan golongan:

  • Golongan I: Rp 34.962 – Rp 45.134
  • Golongan II: Rp 34.962 – Rp 61.574
  • Golongan III: Rp 34.962 – Rp 80.592
  • Golongan IV: Rp 34.962 – Rp 99.142

Baca Juga: Bukan WFA Tapi FWA! Kebijakan Ini Hanya Berlaku untuk PNS dan PPPK yang Memenuhi Kriteria Tertentu

Gaji Pensiunan PNS Berdasarkan PP No. 8 Tahun 2024

Besaran gaji pokok pensiunan PNS mengacu pada PP No. 8 Tahun 2024, dengan rincian sebagai berikut:

Golongan I

  • Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
  • Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
  • Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
  • Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700

Berita Terkait


News Update