Aturan Baru Penarikan Gaji Pensiunan PNS Mulai 1 Juli 2025: Siapa Saja yang Bisa Menjadi Wakil?

Selasa 24 Jun 2025, 10:22 WIB
Aturan baru penarikan gaji pensiunan PNS. (Sumber: Instagram/@kementerianbumn)

Aturan baru penarikan gaji pensiunan PNS. (Sumber: Instagram/@kementerianbumn)

POSKOTA.CO.ID – Pemerintah melalui Taspen telah menetapkan aturan baru terkait pencairan gaji pensiunan PNS mulai tanggal 1 Juli 2025.

Aturan ini dirancang agar pensiunan yang tidak dapat mengambil gaji secara langsung, misalnya karena kondisi kesehatan, udzur, atau usia lanjut, tetap bisa menikmati haknya melalui wakil yang telah ditunjuk secara resmi.

Oleh karena itu, simak terus artikel ini sampai selesai untuk mengetahui informasi selengkapnya.

Baca Juga: Tampil Segar dan Awet Muda, Ini Rekomendasi Skincare 2025 untuk Pensiunan PNS

Siapa Saja yang Berhak Menjadi Wakil?

Untuk mempermudah proses pencairan, Taspen telah menentukan empat pihak yang bisa mewakili pensiunan dalam penarikan dana. Berikut penjelasan masing-masing:

Suami/Istri Pensiunan

Pasangan resmi dari pensiunan dapat menjadi wakil dengan syarat harus membawa dokumen asli berupa Kartu Keluarga dan Buku Nikah.

Dengan adanya syarat tersebut, proses verifikasi dapat dilakukan dengan mudah dan cepat.

Anak Kandung

Anak kandung yang tercantum dalam Kartu Keluarga memiliki hak untuk mengambil uang pensiun apabila pasangan pensiunan sudah meninggal dunia.

Hal ini memastikan bahwa hak pensiun tetap jatuh ke tangan ahli waris yang sah apabila terjadi kondisi kehilangan pasangan.

Menantu Menantu juga dapat ditunjuk sebagai wakil pengambilan dana pensiun. Diperlukan surat kuasa dari pensiunan untuk mengesahkan wewenang ini, sehingga proses administrasi dapat berjalan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Mendikdasmen Tetapkan Besaran Tunjangan Khusus bagi Guru PNS, Apakah Setara Gaji Pokok?

Cucu


Berita Terkait


News Update