Kenaikan Gaji PNS 2025: Benarkah Naik 16 Persen? Ini Penjelasan MenPAN RB dan Sri Mulyani

Kamis 10 Jul 2025, 13:32 WIB
Ilustrasi PNS, PNS wajib baca! Ini besaran potongan kenaikan gaji 2025, jadwal pembayaran, dan alasan Sri Mulyani bantah kenaikan 16 persen. (Sumber: Pinterest)

Ilustrasi PNS, PNS wajib baca! Ini besaran potongan kenaikan gaji 2025, jadwal pembayaran, dan alasan Sri Mulyani bantah kenaikan 16 persen. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Kabar mengenai rencana kenaikan gaji PNS (Pegawai Negeri Sipi) pada tahun 2025 terus menjadi sorotan. Isu yang sempat mencuat menyebutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto bakal menaikkan gaji PNS hingga 16 persen, angka yang jauh lebih tinggi dibandingkan rata-rata kenaikan di era sebelumnya. Namun, sejauh mana informasi ini valid?

Menanggapi hal tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Rini Widyantini, menegaskan bahwa pemerintah masih dalam proses pembahasan bersama Kementerian Keuangan.

Meski Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 akan berlaku Agustus mendatang, nominal pasti kenaikan gaji belum dapat dipastikan.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara tegas membantah isu kenaikan 16 persen, menyatakan bahwa tidak ada rencana tersebut dalam anggaran negara.

Baca Juga: Aturan Baru Pencairan Pensiun PNS 2025: Wajib Lewat Kantor Pos Mulai Juli

"Kami harus mempertimbangkan kemampuan fiskal dan kebutuhan riil terlebih dahulu," ujarnya. Lantas, kapan kepastian kenaikan gaji PNS akan diumumkan? Simak perkembangan selengkapnya dalam artikel berikut.

Perpres Nomor 12/2025: Dasar Hukum atau Masih Wacana?

Pasca-pengesahan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 pada Agustus mendatang, spekulasi mengenai kenaikan gaji PNS semakin mengemuka.

Namun, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Rini Widyantini, menegaskan bahwa belum ada keputusan final terkait besaran maupun waktu realisasi kenaikan tersebut.

“Saat ini, pembahasan masih berlangsung bersama Kementerian Keuangan. Nominal pastinya belum bisa dipastikan,” ujar Rini dalam keterangan resminya, Kamis 9 Juli 2025.

Meskipun rencana kenaikan gaji PNS telah tercantum dalam Nota Keuangan, Rini menyatakan bahwa tidak ada kebijakan resmi yang menetapkan kenaikan sebesar 16 persen.

Baca Juga: Perbandingan Gaji PNS dan PPPK 2025 Terbaru: Siapa yang Lebih Besar? Cek Rinciannya

Bantahan Sri Mulyani: Anggaran Negara Jadi Penentu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati turut mengklarifikasi bahwa isu kenaikan gaji PNS sebesar 16 persen tidak tercantum dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) pemerintah.

“Kenaikan gaji PNS harus mempertimbangkan kemampuan fiskal negara dan kebutuhan riil pegawai. Saat ini, tidak ada rencana kenaikan 16 persen dalam perencanaan kami,” tegas Sri Mulyani.

Ia menambahkan bahwa pemerintah akan melakukan kajian mendalam, termasuk menimbang tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan keseimbangan belanja negara, sebelum memutuskan besaran kenaikan yang layak.

Proyeksi Realisasi: Agustus atau Tahun Depan?

Meski Perpres Nomor 12/2025 akan berlaku pada Agustus 2025, proses realisasi kenaikan gaji PNS mungkin tidak serta-merta terjadi pada tahun ini.

Beberapa analis memprediksi bahwa jika disetujui, kenaikan baru akan efektif pada 2026, mengingat proses harmonisasi kebijakan dan penyesuaian anggaran membutuhkan waktu.

Harapan PNS untuk mendapatkan kenaikan gaji signifikan di era pemerintahan baru mulai terkikis oleh penjelasan resmi pemerintah.

Beberapa kalangan menyayangkan lambatnya kepastian ini, sementara yang lain memahami kompleksitas penyesuaian anggaran negara.

Baca Juga: 343 CPNS Kabupaten Bogor Ikuti Pelatihan Dasar, Ini Pesan Bupati Rudy Susmanto

Apa Langkah Selanjutnya?

Pemerintah menjanjikan koordinasi intensif antara Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, dan Bappenas untuk segera menyelesaikan pembahasan ini.

Hasil akhir diharapkan dapat diumumkan sebelum akhir tahun, meskipun peluang realisasi pada 2025 semakin kecil. Sementara itu, PNS diminta untuk tidak terpancing isu sebelum ada pengumuman resmi dari instansi terkait.


Berita Terkait


News Update