Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati turut mengklarifikasi bahwa isu kenaikan gaji PNS sebesar 16 persen tidak tercantum dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) pemerintah.
“Kenaikan gaji PNS harus mempertimbangkan kemampuan fiskal negara dan kebutuhan riil pegawai. Saat ini, tidak ada rencana kenaikan 16 persen dalam perencanaan kami,” tegas Sri Mulyani.
Ia menambahkan bahwa pemerintah akan melakukan kajian mendalam, termasuk menimbang tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan keseimbangan belanja negara, sebelum memutuskan besaran kenaikan yang layak.
Proyeksi Realisasi: Agustus atau Tahun Depan?
Meski Perpres Nomor 12/2025 akan berlaku pada Agustus 2025, proses realisasi kenaikan gaji PNS mungkin tidak serta-merta terjadi pada tahun ini.
Beberapa analis memprediksi bahwa jika disetujui, kenaikan baru akan efektif pada 2026, mengingat proses harmonisasi kebijakan dan penyesuaian anggaran membutuhkan waktu.
Harapan PNS untuk mendapatkan kenaikan gaji signifikan di era pemerintahan baru mulai terkikis oleh penjelasan resmi pemerintah.
Beberapa kalangan menyayangkan lambatnya kepastian ini, sementara yang lain memahami kompleksitas penyesuaian anggaran negara.
Baca Juga: 343 CPNS Kabupaten Bogor Ikuti Pelatihan Dasar, Ini Pesan Bupati Rudy Susmanto
Apa Langkah Selanjutnya?
Pemerintah menjanjikan koordinasi intensif antara Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, dan Bappenas untuk segera menyelesaikan pembahasan ini.
Hasil akhir diharapkan dapat diumumkan sebelum akhir tahun, meskipun peluang realisasi pada 2025 semakin kecil. Sementara itu, PNS diminta untuk tidak terpancing isu sebelum ada pengumuman resmi dari instansi terkait.