POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) kini tengah menggagas penyusunan regulasi yang mengatur penggunaan sound horeg, menyusul meningkatnya keluhan dari masyarakat mengenai kebisingan yang ditimbulkan oleh hiburan jalanan tersebut.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi solusi atas polemik yang muncul di ruang publik, antara hak atas ketenangan lingkungan dan keberlangsungan hidup para pelaku seni jalanan.
Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak menegaskan bahwa pembahasan regulasi ini melibatkan berbagai pihak lintas sektor demi mendapatkan hasil yang seimbang dan adil.
Dalam pernyataannya, Emil menjelaskan bahwa aspirasi yang muncul di kalangan masyarakat tidak bisa didiamkan demi menjaga ketertiban sosial.
Menurut Emil, fenomena sound horeg tidak bisa dianggap sepele. Kebisingan berlebih yang ditimbulkan berpotensi memicu konflik sosial apabila tidak diatur dengan bijaksana.
Oleh karena itu, Pemprov Jatim berkomitmen merumuskan kebijakan yang dapat melindungi kepentingan masyarakat luas sekaligus memberi ruang bagi pelaku hiburan jalanan untuk tetap berkarya.
Polemik di Masyarakat
Sound horeg merujuk pada penggunaan sistem audio berdaya besar untuk hiburan jalanan, seperti musik dangdut keliling atau pertunjukan lain yang biasanya digelar di ruang terbuka.
Popularitasnya meningkat beberapa tahun terakhir karena dianggap mampu menghibur warga dan menjadi sumber penghasilan bagi banyak orang.
Baca Juga: Cara Daftar Ulang SPMB Jabar Tahap 2 2025 di Link Resmi, Cek Syarat dan Tahapannya
Namun, kehadiran sound horeg juga memicu protes dari sebagian masyarakat yang merasa terganggu, terutama karena tingkat kebisingan yang tinggi hingga larut malam.