KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Satgas Pangan Polri menyelidiki dugaan pelanggaran praktik pengemasan dan peredaran beras yang tidak sesuai standar mutu serta takaran.
"Iya betul (empat produsen beras) diperiksa di Bareskrim Polri," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf, saat dikonfirmasi, Kamis, 10 Juli 2025.
Helfi tidak menjelaskan materi pemeriksaan yang didalami dari para produsen. Empat perusahaan diminta keterangan temuan produk beras bermasalah di sejumlah wilayah.
Adapun empat perusahaan produsen geras tersebut berinisial WG diduga memasarkan beras dengan merek dagang yang diuji dari sepuluh sampel di Aceh, Lampung, Sulawesi Selatan, Jabodetabek, dan Yogyakarta. Kemudian, sampel dari perusahaan berinisial FS, ditemukan dari Sulsel, Kalsel, Jawa Barat, dan Aceh yang tidak sesuai mutu.
Perusahaan produsen berasi berinisial BPR, yaitu hasil uji dari tujuh sampel di Sulsel, Jateng, Kalsel, Jabar, Aceh, dan Jabodetabek menunjukkan indikasi pelanggan. Kemudian perusahaan berinisial SUL/JG diduga melakukan pelanggaran berdasarkan 3 sampel dari Yogyakarta dan Jabodetabek.
Sebelumnya, Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman menyampaikan, pihaknya menemukan banyak kejanggalan terkait peredaran beras di masyarakat. Ada beberapa produsen beras yang mengubah harga sesuai standar, setelah mereka melakukan kecurangan berupa mendongkrak Harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah.
Pihaknya menemukan anomali pada beras, termasuk pengurangan volume dan kualitas, serta ketidaksesuaian label dengan kondisi produk, seperti beras curah yang dilabeli sebagai premium atau medium. Kasus ini telah diserahkan kepada Polri dan Jaksa Agung untuk pendalaman lebih lanjut.
"Kami sudah serahkan kepada kepolisian. Pak Kapolri langsung dan Jaksa Agung. Nah, ini saat ini sudah pemeriksaan berlanjut, masih berjalan," ucap dia.