PPG Guru Tertentu 2025 Tahap 2: Semua Informasi Penting Mulai Syarat, Jadwal, hingga Lapor Diri Kini Bisa Diakses di Satu Link Ini

Senin 07 Jul 2025, 13:30 WIB
Link Resmi LPTK Penyelenggara PPG 2025 Tahap 2 dengan Syarat dan Jadwal Terbaru yang Wajib Anda Cek Sekarang (Sumber: Pinterest)

Link Resmi LPTK Penyelenggara PPG 2025 Tahap 2 dengan Syarat dan Jadwal Terbaru yang Wajib Anda Cek Sekarang (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Pendidikan Profesi Guru (PPG) merupakan salah satu bentuk kebijakan pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidik di Indonesia. Khusus bagi Bapak/Ibu guru yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi, pemanggilan sebagai calon peserta PPG Guru Tertentu Tahun 2025 Tahap 2 menjadi tahapan penting yang tidak boleh diabaikan.

Sejak tanggal 5 Juli 2025, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) melalui sistem SIMPKB telah resmi memanggil para calon peserta. Pemanggilan ini dilaksanakan secara daring melalui akun masing-masing guru, sehingga setiap individu wajib memantau perkembangan informasi secara berkala.

Bagi guru yang terpanggil, tahap selanjutnya adalah melakukan konfirmasi kesediaan, lalu menyiapkan proses lapor diri ke LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan) yang telah ditetapkan. Artikel ini akan memandu secara detail langkah-langkah yang harus dilalui agar tidak ada tahapan yang terlewat.

Baca Juga: Link Pengumuman Seleksi Mandiri UNM 2025 Hari Ini, Cek Tahapan Setelah Hasil Kelulusan

Jadwal Pemanggilan Calon Peserta PPG Guru Tertentu 2025 Tahap 2

Berdasarkan jadwal resmi, periode pemanggilan calon peserta berlangsung sejak 5 Juli hingga 12 Juli 2025. Artinya, Bapak/Ibu guru masih memiliki rentang waktu beberapa hari untuk memastikan apakah nama Anda tercantum dalam daftar panggilan.

Informasi pemanggilan hanya dapat diakses melalui akun SIMPKB masing-masing. Notifikasi panggilan muncul secara otomatis bagi guru yang telah memenuhi persyaratan administrasi pada seleksi sebelumnya.

Konfirmasi Kesediaan: Langkah yang Tidak Boleh Dilewatkan

Tahapan konfirmasi kesediaan berjalan bersamaan dengan jadwal pemanggilan, yakni pada 5–12 Juli 2025. Jika calon peserta tidak melakukan konfirmasi hingga tenggat waktu, sistem akan secara otomatis menganggap guru tersebut mengundurkan diri dari proses PPG tahun ini.

Proses konfirmasi ini menjadi komitmen awal guru dalam mengikuti rangkaian pendidikan profesi yang akan berlangsung. Oleh karena itu, sangat penting untuk segera login ke SIMPKB begitu notifikasi panggilan diterima.

Prosedur Lengkap Konfirmasi Kesediaan Melalui SIMPKB

Berikut panduan langkah demi langkah konfirmasi kesediaan:

  1. Login ke Akun SIMPKB
    Akses laman resmi PPG melalui tautan:
    https://ppg.kemdikbud.go.id
  2. Pengecekan Notifikasi
    Setelah berhasil login, periksa notifikasi panggilan calon peserta. Notifikasi ini berisi informasi status dan jadwal tahap konfirmasi.
  3. Klik Tombol 'KONFIRMASI'
    Pada bagian bawah notifikasi, klik tombol Konfirmasi untuk memulai proses.
  4. Verifikasi Informasi Pribadi
    Sistem akan menampilkan data diri dan informasi terkait lapor diri.
  5. Klik Tombol 'BERSEDIA'
    Jika bersedia mengikuti PPG, tekan tombol ini sebagai bentuk komitmen.
  6. Konfirmasi Bidang Studi
    Pastikan bidang studi yang tertera sudah sesuai. Klik Konfirmasi Bidang Studi untuk melanjutkan.
  7. Lengkapi Profil
    Klik menu Lengkapi Profil, lalu isi seluruh kolom informasi yang diminta dengan data akurat dan terkini.
  8. Klik 'SIMPAN'
    Setelah semua informasi terisi benar, tekan tombol Simpan.
  9. Konfirmasi Akhir
    Apabila tahapan selesai, sistem akan menampilkan notifikasi keberhasilan:
    "Selamat Bapak/Ibu telah konfirmasi BERSEDIA dan ditetapkan sebagai peserta PPG Guru Tertentu Tahun 2025."

Jadwal dan Ketentuan Lapor Diri ke LPTK

Setelah konfirmasi kesediaan, peserta wajib melanjutkan proses lapor diri ke LPTK. Berdasarkan informasi sementara yang beredar di kalangan peserta, lapor diri tahap 2 akan dibuka pada 17–26 Juli 2025.

Perlu dicatat, hingga kini situs resmi Direktorat Jenderal GTK maupun laman PPG Kemendikbud belum memutakhirkan jadwal secara final. Namun, waktu 10 hari tersebut kemungkinan besar menjadi acuan persiapan dokumen.


Berita Terkait


News Update