Lapor diri menjadi tahapan penting yang menentukan kelanjutan status sebagai peserta aktif. Guru yang tidak lapor diri akan dianggap mundur, meskipun sudah melakukan konfirmasi kesediaan sebelumnya.
Dokumen Persyaratan Lapor Diri
Menurut informasi di laman PPG Kemdikbud, dokumen persyaratan lapor diri umumnya mencakup:
- Fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisasi
- Surat pernyataan kesediaan mengikuti PPG
- Format A1 yang sudah diunduh dan diisi melalui SIMPKB
- Pakta integritas
- Pas foto terbaru sesuai ketentuan background
- Berkas administrasi lain sesuai permintaan LPTK masing-masing
Penting untuk diingat bahwa LPTK dapat meminta dokumen tambahan yang belum tercantum dalam daftar umum. Oleh sebab itu, pastikan Anda selalu memeriksa laman resmi LPTK tempat Anda ditugaskan.
Cara Mengecek Informasi LPTK Penempatan
Informasi LPTK tempat Anda melakukan lapor diri dapat diakses melalui akun SIMPKB. Selain itu, portal resmi berikut juga menyediakan seluruh data LPTK penyelenggara lengkap:
https://ppg.dikdasmen.go.id/page/info-lptk
Perlu diketahui, hingga tanggal 6 Juli 2025 pukul 19.30 WIB, daftar LPTK yang terpampang masih merujuk pada pelaksanaan tahap 1. Namun, laman ini akan diperbarui untuk menyesuaikan tahap 2 dalam waktu dekat.
Tips Persiapan Berkas dan Proses Digital
Dalam proses administrasi daring, banyak peserta mengalami kesalahan teknis akibat ketidaktelitian. Berikut tips praktis agar proses berjalan lancar:
- Pastikan koneksi internet stabil saat mengunggah dokumen.
- Scan dokumen dengan resolusi yang jelas dan ukuran file sesuai ketentuan.
- Periksa ulang data profil sebelum dikunci.
- Simpan salinan digital seluruh berkas sebagai cadangan.
- Catat jadwal setiap tahap dalam kalender pribadi.
Pertanyaan yang Sering Muncul
Kapan link unduhan Format A1 dan Pakta Integritas tersedia?
Biasanya, tautan unduhan Format A1 dan Pakta Integritas muncul setelah konfirmasi kesediaan berhasil dilakukan melalui SIMPKB.
Apakah boleh mengunggah foto dengan latar selain merah?
Tidak semua warna merah diperbolehkan. Latar foto memiliki kode warna khusus yang harus sesuai ketentuan, dan penggunaan kebaya bagi peserta perempuan diperbolehkan.
Bagaimana jika data profil salah?
Jika ada kekeliruan data, segera hubungi helpdesk SIMPKB atau admin Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat sebelum profil dikunci permanen.
Pendidikan Profesi Guru adalah momentum penting bagi peningkatan profesionalisme tenaga pendidik Indonesia. Bagi guru yang terpanggil sebagai peserta PPG Guru Tertentu Tahun 2025 Tahap 2, kesigapan dalam menyelesaikan konfirmasi kesediaan dan lapor diri menjadi langkah awal yang menentukan.
