Pendaftaran PPG Guru Tertentu 2025 Tahap 2 Dibuka Nanti, Simak Prosedur Lapor Diri Terbaru di LPTK

Senin 07 Jul 2025, 13:04 WIB
Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025 Tahap 2 di LPTK secara daring melalui laman resmi ppg.simpkb.id dan akun SIM PKB masing-masing peserta.

Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025 Tahap 2 di LPTK secara daring melalui laman resmi ppg.simpkb.id dan akun SIM PKB masing-masing peserta.

POSKOTA.CO.ID - Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) merupakan salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan kompetensi dan profesionalisme pendidik di Indonesia. Pada tahun 2025, pelaksanaan PPG Guru Tertentu memasuki Tahap 2, yang saat ini tengah berlangsung proses konfirmasi kesediaan dan lapor diri di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) masing-masing.

Artikel ini akan menguraikan secara mendetail cara melakukan lapor diri PPG Guru Tertentu 2025 Tahap 2 menggunakan akun SIM PKB, daftar dokumen yang perlu disiapkan, ketentuan lapor diri di LPTK, serta tips agar proses berjalan lancar.

Dengan panduan ini, diharapkan Bapak/Ibu guru dapat memahami prosedur secara menyeluruh dan menyelesaikan kewajiban administrasi tepat waktu demi kelancaran pelaksanaan perkuliahan PPG.

Baca Juga: Langsung Masuk! Kode Redeem Mobile Legends Bang Bang Hari Ini Senin 7 Juli 2025, Reward Gratis Bertebaran

Pentingnya Lapor Diri pada PPG Guru Tertentu

Lapor diri merupakan langkah administratif yang wajib dilakukan oleh calon mahasiswa PPG setelah mereka menyelesaikan konfirmasi kesediaan. Proses ini berfungsi sebagai bentuk verifikasi akhir yang memastikan bahwa data peserta valid dan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.

Tanpa melakukan lapor diri, peserta tidak dapat secara resmi terdaftar di LPTK penyelenggara PPG, sehingga berpotensi kehilangan kesempatan untuk mengikuti perkuliahan yang menjadi syarat memperoleh sertifikat pendidik.

Proses lapor diri dilakukan secara daring melalui portal resmi ppg.simpkb.id dan laman LPTK masing-masing sesuai penempatan yang tercantum pada akun SIM PKB.

Tahapan Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025 Tahap 2

Berikut penjelasan langkah demi langkah cara lapor diri yang dikutip dari informasi resmi Program Pendidikan Profesi Guru melalui akun Instagram @ppgkemendikdasmen dan laman PPG Kemendikbudristek:

1. Membuka Portal SIM PKB

Pertama, Bapak/Ibu guru wajib membuka situs resmi Program PPG melalui tautan berikut:
https://ppg.simpkb.id

Di laman utama, pilih menu Masuk pada pojok kanan atas.

2. Login Akun SIM PKB

Masukkan alamat surel (email) serta kata sandi akun SIM PKB yang aktif.
Setelah itu, klik tombol Masuk.


Berita Terkait


News Update