POSKOTA.CO.ID - Pencairan Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Juli 2025 segera dilakukan oleh pemerintah sebagai bagian dari termin kedua tahun anggaran 2025.
Program ini menjadi solusi nyata dalam mendukung keberlanjutan pendidikan siswa dari keluarga kurang mampu di seluruh Indonesia.
Melalui PIP 2025, siswa dari berbagai jenjang pendidikan akan menerima bantuan tunai yang dapat digunakan untuk membeli perlengkapan sekolah, membayar biaya transportasi, dan memenuhi kebutuhan penunjang belajar lainnya.
Baca Juga: PIP Juli 2025 Segera Dicairkan: Cek Nama Anda di SIPINTAR via HP, Ada Bantuan hingga Rp1,8 Juta
Jadwal Pencairan PIP 2025
Mengacu pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2022, pencairan bantuan PIP tahun 2025 dibagi menjadi tiga termin, yaitu:
- Termin 1 (Februari–April): Untuk siswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang telah terdaftar di awal tahun.
- Termin 2 (Mei–September): Pencairan dimulai pada Mei dan berlangsung hingga September. Juli menjadi bulan krusial karena proses pencairan berada di puncaknya.
- Termin 3 (Oktober–Desember): Untuk siswa yang belum menerima dana pada termin sebelumnya.
Pencairan dilakukan secara bertahap, sehingga waktu penerimaan bantuan bisa berbeda di setiap sekolah dan daerah.
Dinas pendidikan dan sekolah diminta aktif menginformasikan perkembangan terbaru kepada siswa penerima.
Baca Juga: Cara Daftar PIP 2025 Online Lewat HP! Cek Syarat dan Dokumennya
Besaran Bantuan PIP 2025 Berdasarkan Jenjang Pendidikan
Besaran dana bantuan PIP 2025 disesuaikan dengan tingkat pendidikan siswa:
- SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun
- SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahun
- SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.800.000 per tahun
Bagi siswa baru atau kelas akhir, bantuan diberikan sebesar 50% dari total (misalnya Rp900.000 untuk SMA).
Pembayaran dilakukan dalam satu kali pencairan per tahun, meskipun waktunya dibagi dalam beberapa tahap untuk memperlancar distribusi.