Dana PIP Rp1.800.000 untuk SMA dan SMK, Cek Status Penerima dan Jadwal Pencairan

Senin 07 Jul 2025, 16:44 WIB
Ilustrasi penyaluran bantuan PIP 2025. (Sumber: kemdikbud.go.id)

Ilustrasi penyaluran bantuan PIP 2025. (Sumber: kemdikbud.go.id)

Baca Juga: Cara Mengetahui NISN Siswa secara Online Untuk Cek PIP 2025

Khusus jenjang menengah atas, kenaikan nominal bantuan diatur dalam Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024, di mana siswa SMA/SMK kini menerima bantuan sebesar Rp1.800.000 per tahun, naik dari tahun sebelumnya.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menyampaikan bahwa dana akan langsung disalurkan ke rekening siswa penerima berdasarkan SK Pemberian PIP yang diterbitkan oleh Puslapdik Kemendikdasmen.

“Dana tersebut sepenuhnya milik siswa dan dapat digunakan sesuai kebutuhan pendidikan, kapan pun diperlukan,” kata Mu’ti.

Baca Juga: Simak 5 Penyebab Siswa Sekolah Tak Dapat Bantuan PIP 2025

Realisasi Penyaluran PIP 2025 Hingga Juni

Hingga Juni 2025, pemerintah telah menyalurkan dana PIP kepada 1.351.712 siswa pendidikan menengah dengan rincian:

  • 403.459 siswa kelas berjalan menerima Rp1.800.000
  • 948.253 siswa kelas akhir menerima Rp900.000

Total bantuan yang disalurkan mencapai Rp1,57 triliun. Proses distribusi ini terus dimonitor melalui sistem yang transparan.

Cara Cek Penerima PIP 2025 Secara Online

Masyarakat dapat memeriksa status penerima PIP 2025 melalui situs resmi:

Baca Juga: Bukan di Situs Kemendikbud, Berikut Link Terbaru Cek Penerima PIP 2025

  • Akses laman pip.kemendikdasmen.go.id
  • Pilih menu “Cari Penerima PIP”
  • Masukkan NISN, NIK, dan nama lengkap siswa
  • Klik “Cari” untuk melihat informasi status penerima dan jadwal pencairan

Kategori Siswa Penerima PIP 2025

Selain pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), PIP 2025 juga menyasar siswa dengan kriteria berikut:

  • Siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin
  • Peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  • Anak yatim, piatu, atau yatim piatu
  • Anak terdampak bencana alam atau konflik sosial
  • Siswa putus sekolah (drop out) yang ingin melanjutkan pendidikan
  • Anak dengan kebutuhan khusus
  • Anak dari orang tua terkena PHK atau narapidana
  • Peserta pendidikan nonformal atau kursus

Untuk menjaga transparansi dan akurasi informasi, pemerintah mengimbau seluruh pihak termasuk sekolah, media, dan pemerintah daerah menggunakan referensi resmi seperti  https://pip.kemendikdasmen.go.id.

Baca Juga: Bantuan PIP Tahap 2 Tahun 2025 Akan Dicairkan Bulan Juni! Simak Cara Klaim Dana Rp1,8 Juta di pip.kemdikbud.go.id


Berita Terkait


News Update