POSKOTA.CO.ID – Pemerintah terus berkomitmen mendukung pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu melalui Program Indonesia Pintar (PIP) 2025.
Bantuan ini disalurkan secara bertahap sepanjang tahun dan ditujukan untuk siswa dari jenjang SD hingga SMA/SMK.
Bagi kamu yang ingin tahu kapan dana PIP cair, bagaimana cara mendaftarnya, serta cara mengecek status bantuan, berikut informasi lengkapnya yang perlu kamu simak.
Apa itu PIP?
Dilansir dari situs resmi pemerintahan, Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6-21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah. PIP merupakan bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM).
Syarat daftar PIP
1. Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
2. Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
3. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
4. Siswa yatim piatu, terdampak bencana alam, atau memiliki kelainan fisik juga diprioritaskan.
5. Siswa putus sekolah yang ingin melanjutkan pendidikan formal atau nonformal.