POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali memberikan kabar gembira bagi dunia pendidikan Indonesia. Melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap 2 tahun 2025 resmi dicairkan mulai Juni ini.
Bantuan pendidikan ini menjadi angin segar bagi jutaan siswa dari keluarga kurang mampu agar dapat terus bersekolah tanpa terbebani biaya. Penyaluran PIP Tahap 2 ini khusus ditujukan bagi siswa yang belum menerima bantuan pada tahap sebelumnya.
Dengan besaran bantuan mencapai Rp1,8 juta per tahun untuk jenjang SMA/SMK, program ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi keluarga sekaligus mengurangi angka putus sekolah.
Pencairan dana dilakukan secara bertahap hingga awal Juli 2025 melalui bank penyalur seperti BRI, BNI, dan BSI.
Baca Juga: Panduan Pendaftaran PIP Juni 2025, Intip Begini Prosesnya!
Siswa penerima PIP diharapkan segera memeriksa status penerimaannya melalui laman resmi Kemendikbudristek. Bagi yang sudah terdaftar dalam SK Nominasi, aktivasi rekening bank wajib dilakukan paling lambat 28 Mei 2025 agar dana dapat segera ditransfer.
Siswa yang Berhak Menerima PIP Tahap 2
Bantuan PIP 2025 Tahap 2 diperuntukkan bagi siswa dari jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK yang belum menerima bantuan pada tahap sebelumnya. Prioritas penerima meliputi:
- Pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Keluarga penerima bansos PKH, BPNT, atau sejenisnya
- Siswa yatim/piatu, difabel, korban bencana, atau dari daerah 3T
Baca Juga: Bagaimana Cara Cek Status Penerima Bantuan PIP 2025? Begini Langkah-Langkahnya
Besaran Dana PIP 2025 per Jenjang Pendidikan
Berikut rincian bantuan yang akan diterima siswa:
SD/Sederajat:
- Kelas Reguler: Rp450.000/tahun
- Kelas Akhir/Baru: Rp225.000
SMP/Sederajat:
- Kelas Reguler: Rp750.000/tahun
- Kelas Akhir/Baru: Rp375.000