FWA diberikan berdasarkan pertimbangan objektif dan kesesuaian dengan kebutuhan organisasi. Keputusan akhir berada di tangan pimpinan instansi.
- Disesuaikan dengan Kebutuhan Instansi
Setiap instansi memiliki karakteristik berbeda, sehingga penerapan FWA bisa bervariasi.
- Menjunjung Tinggi Akuntabilitas
Pelaksanaan FWA harus didukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan teknologi yang memadai.
- Berpedoman pada Kode Etik ASN
Fleksibilitas kerja harus selaras dengan aturan perilaku dan etika ASN.
Kriteria PNS dan PPPK yang Bisa Mengajukan FWA
Tidak semua ASN dapat menikmati fleksibilitas ini. Berikut syarat yang ditetapkan:
- Fleksibilitas Lokasi (Bekerja di Luar Kantor)
- Tugas yang bisa diselesaikan tanpa peralatan khusus.
- Pekerjaan berbasis teknologi dengan interaksi tatap muka minimal.
- Tidak memerlukan pengawasan intensif.
- Fleksibilitas Waktu (Shift atau Jam Kerja Dinamis)
- Tugas dengan durasi kerja lebih dari 8,5 jam/hari atau operasional 24/7 (contoh: rumah sakit, pemadam kebakaran).
- Pekerjaan dinamis seperti diplomasi atau penyusunan naskah.
Syarat Tambahan:
- Tidak sedang menjalani hukuman disiplin.
- Bukan pegawai baru (masa penyesuaian ditentukan PPK, bisa 3 bulan hingga 1 tahun).
“Pegawai yang diberikan fleksibilitas adalah yang tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan bukan pegawai baru,” jelas Rini.
Baca Juga: Resmi! ASN Boleh WFH/WFA 2025: Ini Daftar Gaji PNS Terbaru dan Syaratnya
Pengecualian untuk Pelayanan Publik Langsung
ASN di bidang pelayanan langsung, seperti rumah sakit atau dinas kependudukan, tidak bisa menerapkan FWA lokasi, tetapi mungkin menggunakan sistem shift.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif menekankan pentingnya pengawasan: “Fleksibilitas ini harus meningkatkan kinerja tanpa mengurangi kualitas layanan.”
BKN telah melakukan uji coba FWA dengan hasil positif, termasuk peningkatan produktivitas.