POSKOTA.CO.ID - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) resmi memberlakukan kebijakan kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 21 April 2025, ASN kini diperbolehkan bekerja dengan sistem Work From Home (WFH) dan Work From Anywhere (WFA).
Kebijakan ini menjadi terobosan baru dalam dunia kerja ASN yang selama ini dikenal dengan sistem birokrasi yang kaku. Menteri PANRB Rini Widyantini menyatakan, perubahan ini dilakukan untuk menjawab tantangan era pasca-pandemi yang menuntut adaptasi sistem kerja lebih dinamis.
"Dengan WFH dan WFA, kami ingin menciptakan lingkungan kerja ASN yang lebih manusiawi namun tetap produktif," ujar Rini dalam konferensi pers virtual, Senin 7 Juli 2025.
Baca Juga: PNS Wajib Tahu! Rencana Kenaikan Iuran THT Jadi 7 Persen, Ini Rinciannya
Kebijakan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan efisiensi, tetapi juga kesejahteraan mental para pegawai negeri.
Transformasi Sistem Kerja ASN di Era Digital
Kebijakan WFH dan WFA hadir sebagai respons atas tuntutan dunia kerja yang semakin dinamis pasca-pandemi. Menteri Rini menjelaskan, fleksibilitas ini bertujuan meningkatkan produktivitas sekaligus keseimbangan hidup ASN.
Berikut poin utama kebijakan baru ini:
- Lokasi Kerja Fleksibel
ASN dapat bekerja di kantor, rumah, atau lokasi lain yang disetujui instansi, selama memenuhi target kinerja.
- Jam Kerja Dinamis
Tidak lagi terikat jam kerja rigid, tetapi berorientasi pada hasil (output-based).
- Persyaratan Khusus
Hanya ASN dengan kinerja tinggi dan tugas yang memungkinkan kerja jarak jauh yang boleh mengajukan WFA/WFH, dengan persetujuan pimpinan instansi.