JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan Direktorat Jenderal Bea Cukai Pusat menangkap 285 orang tersangka dari 172 pengungkapan kasus narkoba selama periode April hingga Juni 2025, dengan total barang bukti sebanyak 683,8 kg.
Dari 172 kasus narkoba, salah satu yang berhasil diungkap adalah penyelundupan jenis sabu yang melibatkan kurir wanita dengan modus disembunyikan di area sensitif.
Kepala BNN RI, Komjen Pol Marthinus Hukom mengatakan, dari 285 tersangka yang ditangkap, terdiri dari 256 laki-laki dan 29 perempuan.
"Keberhasilan pengungkapan kasus berkat kerja sama dan kolaborasi BNN serta BNNP di wilayah dengan Bea Cukai berhasil menggagalkan peredaran narkoba jaringan internasional Sumatera - Malaysia," kata Marthinus Hukom di Aula Sabang, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DTBC) Pusat, Jakarta Timur, Senin siang, 23 Juni 2025.
Dari para tangan pelaku, tim gabungan dari BNN dan Bea Cukai menyita barang bukti narkotika sabu-sabu seberat 285 kg, ekstasi 3.135 butir, THC 179,42 gram, Hashish, 104,04 gram, amfetamine 41,49 gram, dan ganja siap edar 369 kg.
Sementara itu, menurut Marthinus dari para pelaku yang menjadi transporter atau pengantar antar pulau atau negara dan ada juga pengedar.
"Dari kasus ini para bandar atau pengedar tidak hanya dapat dilakukan oleh seorang laki-laki saja. Tapi wanita yang juga merupakan ibu rumah tangga sudah memiliki anak dijerumuskan untuk dapat menyebrangkan barang haram tersebut," tuturnya.
Terancam Hukuman Mati
Menurut Kepala BNN RI, Komjen Pol Marthinus Hukom menambahkan sebanyak 29 perempuan merupakan rata-rata ibu muda anak 1 dapat dengan mudah diperdaya oleh bandar untuk menjadi seorang transporter.
"Dengan diiming-imingi dengan imbalan besar untuk dapat menyeberangkan narkotika jenis sabu antar pulau atau negara. Rela melakukannya untuk kebutuhan hidup, tanpa memandang masa depan dari anak-anak tersebut," tuturnya.
Bagi para pelaku, lanjut Marthinus dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal Pasal 114 (1), Sub Pasal 112 (1), Sub Pasal 111 (1) jo Pasal 132 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 113 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 113 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.- Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UUNo. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.