POSKOTA.CO.ID – 26 Juni memperingati Hari Anti Narkoba Sedunia atau biasa dikenal International Day Against Drug Abuse and Illicit Trafficking.
Dilansir Poskota dati situs resmi BNN, narkoba (narkotika dan obat-obatan) adalah zat atau obat baik yang bersifat alamiah, sintetis, maupun semi sintetis yang menimbulkan efek penurunan kesadaran, halusinasi, serta daya rangsang.
Sementara menurut UU Narkotika pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa narkotika merupakan zat buatan atau pun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, serta menyebabkan kecanduan.
Obat-obatan tersebut dapat menimbulkan kecanduan jika pemakaiannya berlebihan.
Baca Juga: Hari Janda Internasional Diperingati Tiap 23 Juni, Berikut Sejarah dan Tujuannya
Pemanfaatan dari zat-zat itu adalah sebagai obat penghilang nyeri serta memberikan ketenangan.
Penyalahgunaannya bisa terkena sanksi hukum.
Berikut informasi soal Hari Anti Narkoba Sedunia yang dilansir Poskota dari berbagai sumber:
Apa itu Hari Anti Narkoba Sedunia
Hari Anti Narkoba Sedunia diperingati setiap tanggal 26 Juni sebagai bentuk keprihatinan dan aksi global terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Hari ini ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dunia akan bahaya narkoba terhadap kesehatan, kesejahteraan sosial, dan keamanan.
Baca Juga: Hari Pelaut Sedunia Diperingati Tiap 25 Juni, Berikut Sejarah dan Tema 2025