Perbuatan ini disebut memenuhi unsur obstruction of justice dan pemberian suap secara bersama-sama.
Menanggapi tuntutan tersebut, Hasto Kristiyanto menegaskan bahwa kasus ini merupakan bentuk kriminalisasi atas sikap politiknya dalam memperjuangkan pemilu yang jujur dan berkeadilan.
“Saya sudah memperkirakan sejak awal bahwa saya akan dikriminalisasi karena pilihan sikap politik saya,” ujar Hasto usai sidang.
Baca Juga: Hasto Kristiyanto Diperiksa sebagai Terdakwa Kasus Harun Masiku: Ini Fakta Terbaru!
Hasto menyatakan siap menghadapi proses hukum dan mengimbau seluruh kader PDIP tetap tenang serta percaya pada proses hukum, meski menilai hukum telah menjadi alat kekuasaan.
Ketua tim penasihat hukum Hasto, Todung Mulya Lubis menyatakan bahwa tuduhan jaksa tidak berdasar karena minim alat bukti. Ia menyebut bahwa dakwaan terhadap Hasto dibangun di atas asumsi dan rekayasa.
“Ini lebih pada asumsi dan manipulasi fakta,” kata Todung.
Ia juga mengkritisi penyidik KPK yang menjadi saksi dan ahli dalam perkara ini, karena dianggap menimbulkan konflik kepentingan.
Baca Juga: Connie Bakrie Serahkan 37 Dokumen Rahasia Titipan Hasto ke PDIP
Sementara itu, pengacara Ronny Talapessy menyoroti dua saksi penting yang tidak diperiksa meski dikaitkan langsung dengan Hasto tanpa bukti.
Advokat senior Maqdir Ismail sekaligus tim hukum Hasto menilai bahwa kasus yang menimpa Hasto merupakan bagian dari rekayasa politik untuk menjatuhkan posisinya di tubuh PDIP.
“Penetapan Hasto sebagai tersangka hanya berselang tiga hari setelah pimpinan KPK baru dilantik,” kata Maqdir.