Digugat Kasus Pembangunan Rumah Duka dan Krematorium, Wali Kota Jakbar: Harga Warga Negara

Jumat 06 Mar 2026, 16:28 WIB
Wali Kota Jakbar, Iin Mutmainnah meninjau lokasi penjualan takjil di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis, 5 Maret 2026. (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

Wali Kota Jakbar, Iin Mutmainnah meninjau lokasi penjualan takjil di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis, 5 Maret 2026. (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah merespons gugatan warga Kalideres menolak pembangunan rumah duka dan krematorium.

Ia menyebut seluruh informasi mengenai pembangunan rumah duka dan krematorium sudah dibuka dan disampaikan saat audiensi di Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Jakbar pada 26 Februari 2026.

"Itu kan kemarin sebenarnya sudah diberikan semua informasinya, sudah ada audiensi," kata Iin kepada wartawan seusai meninjau lokasi penjualan takjil di Kebon Jeruk, Jakbar, Jumat, 6 Maret 2026.

Meski begitu, Iin menyebutkan pihaknya menghargai upaya hukum yang ditempuh warga Kalideres Jakbar yang menolak pembangunan rumah duka dan krematorulium ebagai hak untuk mengawasi pemerintahan.

Baca Juga: Pemkot Jakbar Netral soal Penolakan Rumah Duka dan Krematorium Kalideres, Pembangunan Dihentikan Sementara

"Ketika warga menyuarakan aspirasinya sampai pengadilan, silakan, itu hak, bagian dari demokrasi saja," ujarnya.

Iin justru menyebut, upaya yang dilakukan warga sejatinya adalah kewajiban sebagai masyarakat dan warga negara.

"Silakan sesuaikan dengan ketentuannya saja, itu semua bagian dari kewajiban masyarakat, silakan saja," ucapnya.

Rencana pembangunan rumah duka dan krematorium digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, karena Pemkot Jakbar dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda). Gugatan bernomor perkara 83/G/2026/PTUN JKT.


Berita Terkait


News Update