POSKOTA.CO.ID - Kasus dugaan penyebaran fitnah di media sosial kembali mencuat dan menyeret sejumlah kreator konten digital. Kali ini, dua YouTuber yang dikenal dengan nama Resbob dan Bigmo resmi berstatus tersangka setelah dilaporkan oleh Nurul Azizah Rosiade atau Azizah Salsha.
Penetapan status hukum tersebut dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan yang diajukan oleh pihak Azizah Salsha.
Kasus ini bermula dari unggahan konten di media sosial yang membahas kehidupan pribadi Azizah Salsha. Konten tersebut kemudian dilaporkan karena dinilai mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik.
Perkara ini pun menjadi perhatian publik karena melibatkan figur media sosial serta penggunaan platform digital yang semakin sering menjadi ruang penyebaran informasi sekaligus potensi pelanggaran hukum.
Status Tersangka Ditetapkan Pekan Ini
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Rizki Agung Prakoso membenarkan bahwa kedua kreator konten tersebut telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. "Sudah (ditetapkan tersangka) di minggu ini,” kata Rizki di Jakarta, Kamis 5 Maret 2026.
Ia menjelaskan bahwa setelah penetapan status hukum tersebut, penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Resbob dan Bigmo sebagai tersangka dalam perkara ini.
Meski demikian, Rizki belum mengungkapkan secara rinci kapan keduanya akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Bermula dari Laporan Azizah Salsha
Perkara ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Azizah Salsha terkait dugaan penyebaran fitnah melalui media sosial. Dalam laporannya, Azizah menyebut dua akun yang diduga terlibat dalam penyebaran konten tersebut, yakni akun TikTok @ibaratbradpitt dan akun YouTube @niceguymo.
Dua akun tersebut diketahui dimiliki oleh Resbob yang bernama asli Adimas Firdaus serta Bigmo yang bernama Muhammad Jannah. Konten yang diunggah melalui kanal YouTube tersebut membahas kehidupan pribadi Azizah Salsha dan kemudian dilaporkan karena dinilai mengandung unsur fitnah.
