POSKOTA.CO.ID - Pemerintah akhirnya menetapkan aturan resmi terkait pengaturan lalu lintas selama periode arus mudik Lebaran 2026 dan arus balik. Kebijakan ini disiapkan untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan yang biasanya terjadi menjelang Hari Raya Idulfitri.
Pengaturan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan beberapa instansi pemerintah. Melalui aturan ini, pemerintah ingin memastikan perjalanan masyarakat selama mudik berlangsung aman, tertib, serta terhindar dari kemacetan parah di sejumlah jalur utama.
SKB tersebut diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Pekerjaan Umum (PU), serta Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Dokumen tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Jenderal Bina Marga, serta Kepala Korlantas Polri.
Baca Juga: Asik! AirNav Buka Lagi Pendaftaran Mudik Gratis Batch 2, Cek Informasinya
Aturan ini tercantum dalam SKB dengan Nomor: KP-DRJD 854 Tahun 2026, HK.201/1/21/DJPL/2026, Kep/43/II/2026, dan 20/KPTS/Db/2026. Kebijakan tersebut bertujuan menjaga keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran arus mudik maupun arus balik Lebaran 2026 atau 1447 Hijriah.
Selain itu, rekayasa lalu lintas ini juga diharapkan dapat mengoptimalkan pergerakan kendaraan, terutama di ruas jalan tol dan jalan nasional yang menjadi jalur utama para pemudik.
Rekayasa Lalu Lintas Mudik Lebaran 2026
Melansir dari laman resmi setneg.go.id, Pemerintah menerapkan sejumlah skema pengaturan lalu lintas yang akan berlaku selama periode mudik dan arus balik.
Beberapa sistem rekayasa lalu lintas tersebut meliputi one way, contra flow, ganjil genap, hingga pembatasan kendaraan angkutan barang.
Sistem One Way Mudik dan Arus Balik
Sistem satu arah atau one way akan diberlakukan di sejumlah ruas jalan tol utama untuk memperlancar arus kendaraan. Pada masa arus mudik, kebijakan ini berlaku di ruas Tol Jakarta-Cikampek Km 70 hingga Tol Semarang-Solo Km 421. Sistem ini diterapkan mulai Selasa, 17 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Jumat, 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
Sementara untuk arus balik, sistem one way diberlakukan dari Tol Semarang-Solo Km 421 menuju Tol Jakarta-Cikampek Km 70. Kebijakan ini berlaku mulai Senin, 23 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
