Kasus Dugaan Suap Harun Masiku Seret Hasto Kristiyanto, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Kamis 03 Jul 2025, 18:16 WIB
Potret Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto saat menjadi tahanan KPK. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Potret Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto saat menjadi tahanan KPK. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

POSKOTA.CO.ID - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto resmi dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara obstruction of justice dan kasus dugaan suap Harun Masiku.

Jaksa menilai, Hasto telah merintangi penyidikan dan terlibat dalam pemberian uang agar Harun bisa menjadi anggota DPR melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Kamis, 3 Juli 2025 Jaksa Wawan Yunarwanto menyebutkan beberapa poin yang memberatkan dan meringankan tuntutan terhadap Hasto.

Poin yang memberatkan terhadap Hasto ialah dinilai tindakannya bertentangan dengan semangat pemerintah untuk memerangi korupsi.

Baca Juga: Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara atas Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan Harun Masiku

Kemudian Hasto disebut tidak menunjukkan rasa bersalah atas tindakannya dalam kasus suap serta perintangan penyelidikan.

“Terdakwa tidak mengakui perbuatannya,” ujar Jaksa Wawan.

Sementara hal yang bisa meringankan hukuman Hasto ialah karena ia dilihat bersikap sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga serta bukan seseorang yang pernah terlibat hukum sebelumnya.

Selain pidana badan, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp650 juta subsidair 6 bulan kurungan. Hasto dinilai melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Amankan Sidang Hasto di PN Jakpus, 916 Personel Dikerahkan

Respon Hasto Dugaan Adanya Kriminalisasi

Jaksa menyatakan, Hasto turut terlibat dalam menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta bersama Harun Masiku demi meloloskan Harun ke DPR RI 2019–2024.


Berita Terkait


News Update