Jaksa menyatakan bahwa Hasto aktif memerintahkan Donny dan Saeful untuk mengatur strategi hukum dan komunikasi politik demi memuluskan langkah Harun Masiku.
Terkait dakwaan ini, Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Pada dakwaan kedua, Hasto disebut berupaya menghalangi penyidikan KPK terhadap Harun Masiku. Ia diduga memerintahkan ajudannya, Kusnadi untuk menyembunyikan barang bukti berupa telepon genggam yang berisi komunikasi penting terkait kasus suap tersebut.
Baca Juga: Hasto Kristiyanto Diperiksa sebagai Terdakwa Kasus Harun Masiku: Ini Fakta Terbaru!
Bahkan, jaksa menyebut bahwa Hasto memerintahkan agar ponsel itu dihancurkan atau ditenggelamkan ke laut, agar tidak dapat diperiksa oleh penyidik.
Tindakan ini dinilai sebagai bentuk obstruction of justice yang memperlambat pengungkapan kasus dan memperkuat dugaan perlindungan terhadap buronan Harun Masiku yang hingga kini belum tertangkap.
Atas perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan tokoh politik penting dan berkaitan dengan buronan terkenal Harun Masiku yang hingga kini belum berhasil ditangkap.