POSKOTA.CO.ID - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto resmi dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap politik dan perintangan penyidikan yang melibatkan Harun Masiku dan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis, 3 Juli 2025, jaksa KPK Wawan menyampaikan bahwa Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan telah merintangi proses penyidikan serta turut terlibat dalam praktik suap terkait pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.
"Menuntut agar supaya majelis hakim menyatakan Terdakwa Hasto Kristiyanto bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yakni menghalangi penyidikan perkara dan melakukan suap," ujar jaksa Wawan saat membacakan tuntutan.
Selain hukuman penjara, Hasto juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp650 juta. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman penjara tambahan selama 6 bulan.
Baca Juga: Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara
"Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp 650 juta subsider enam bulan kurungan," kata jaksa Wawan.
Dua Dakwaan untuk Hasto Kristiyanto
Dalam dakwaan pertama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebut Hasto terlibat dalam praktik suap terkait PAW anggota DPR RI dari daerah pemilihan Sumatera Selatan I.
Hasto diduga bekerja sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku untuk menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, sebesar 57.350 dolar Singapura (sekitar Rp600 juta).
Suap tersebut bertujuan agar kursi DPR yang kosong setelah wafatnya Nazarudin Kiemas diberikan kepada Harun Masiku, bukan kepada Riezky Aprilia yang seharusnya berhak secara suara.
Baca Juga: Amankan Sidang Hasto di PN Jakpus, 916 Personel Dikerahkan
Meski permintaan PAW tersebut ditolak oleh KPU, tekanan politik dan lobi terhadap lembaga tinggi negara, termasuk Mahkamah Agung tetap dilakukan.