Kemenag juga menyatakan bahwa peserta yang terbukti memberikan keterangan palsu atau melanggar ketentuan dapat dibatalkan kelulusannya, bahkan setelah diangkat menjadi PPPK.
Dokumen Wajib untuk Pengisian DRH PPPK Kemenag 2025
Sebelum melakukan pengunggahan, pastikan seluruh dokumen digital PPPK sudah disiapkan dengan benar. Kesalahan dalam proses ini menjadi tanggung jawab peserta.
Berikut adalah daftar dokumen pemberkasan PPPK Kemenag 2025 yang wajib diunggah:
Baca Juga: Kunci Jawaban MOOC Evaluasi Guru Lolos ASN/PPPK 2025: Apa Peran Perencanaan Berbasis Data?
- Pasfoto terbaru berlatar belakang merah, menggunakan pakaian formal.
- Ijazah asli atau surat penyetaraan ijazah dari Kementerian terkait bagi lulusan luar negeri.
- Transkrip nilai asli atau surat konversi IPK untuk lulusan luar negeri.
- Cetak DRH dari laman sscasn.bkn.go.id, bagian nama dan tempat/tanggal lahir diisi manual dengan tinta hitam, ditandatangani, dan dibubuhi meterai Rp10.000.
- Surat Pernyataan 5 poin yang telah ditandatangani dan bermeterai.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter PNS atau Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah, diterbitkan minimal pada Juli 2025.
- Surat bebas narkoba, juga diterbitkan paling lambat pada Juli 2025.
Agar tidak ada kendala dalam pengisian data, periksa kembali semua file agar memenuhi syarat ukuran, format, dan kejelasan.
Lalu, Pastikan koneksi internet stabil saat mengakses portal SSCASN dan Simpan bukti unggah untuk keperluan dokumentasi pribadi.