Gagal Lolos PPPK? Guru Honorer Kini Dijamin Kesejahteraannya Lewat Program Ini!

Selasa 01 Jul 2025, 19:47 WIB
Guru honorer dijamin kesejahteraannya lewat program ini (Sumber: setneg.go.id)

Guru honorer dijamin kesejahteraannya lewat program ini (Sumber: setneg.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah terus menunjukkan kepeduliannya terhadap nasib para guru honorer di Indonesia, terutama bagi mereka yang belum berhasil melewati seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sebagai langkah konkret, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, menyampaikan bahwa pemerintah akan membuka formasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan secara nasional.

Formasi ini akan dibuka secara luas dan merata, agar semakin banyak guru honorer mendapat kesempatan untuk mengikuti jalur peningkatan kompetensi tersebut.

Lulus dari program PPG menjadi pintu penting bagi guru honorer untuk memperoleh peningkatan kesejahteraan.

Baca Juga: Gaji PPPK 2024 Tembus Rp6 Juta per Bulan, Ini Rinciannya dan Tunjangan yang Menyertainya

Pemerintah pun menetapkan bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) akan dinaikkan menjadi Rp2 juta per bulan mulai tahun 2025, sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan profesionalitas mereka.

Dana tunjangan ini akan langsung disalurkan ke rekening guru penerima agar proses pencairannya lebih transparan dan efisien.

Namun, tidak semua guru honorer secara otomatis akan mendapatkan tunjangan ini. Syaratnya, mereka harus sudah lulus PPG, memiliki sertifikat pendidik, tercatat di sistem Dapodik, dan memenuhi berbagai ketentuan administratif lainnya.

Walaupun terdapat potongan sesuai regulasi yang berlaku, jumlah tunjangan yang diterima tetap lebih besar dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga: Resmi Diangkat PPPK! Ini Rincian Gaji Honorer R2 dan R3 yang Kini Setara ASN Penuh Waktu

Kebijakan ini tidak hanya menyasar aspek finansial, tetapi juga bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional dengan mendorong profesionalisme para pendidik.


Berita Terkait


News Update