POSKOTA.CO.ID - Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) selalu menjadi topik yang menyedot perhatian publik, terutama kalangan tenaga honorer yang telah lama menanti kepastian status kepegawaiannya. Tahun 2024, seleksi PPPK Tahap 2 kembali mencatat antusiasme tinggi, tercermin dari ribuan peserta yang mengikuti tahapan seleksi kompetensi berbasis Computer Assisted Test (CAT).
Namun, setelah pengumuman resmi hasil seleksi diumumkan melalui portal Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan berbagai kanal resmi pemerintah, tidak sedikit peserta yang mendapati munculnya kode tertentu pada kolom hasil seleksi. Salah satu kode yang memicu banyak diskusi publik adalah R3T.
Banyak calon pegawai menanyakan arti kode R3T apakah itu menandakan kelulusan penuh, kelulusan bersyarat, atau justru ketidaklulusan? Berikut penjelasan komprehensif mengenai makna kode R3T, konteks hukumnya, serta langkah-langkah yang perlu dilakukan bagi peserta yang mendapat status ini.
Baca Juga: Harga Emas Pegadaian Hari Ini Rabu 2 Juli 2025: Galeri24 dan UBS Stabil, Antam Belum Tersedia
Latar Belakang Seleksi PPPK dan Pentingnya Kode Status
Seleksi PPPK merupakan salah satu kebijakan strategis pemerintah untuk merekrut aparatur sipil negara dari kalangan non-ASN atau tenaga honorer.
Dalam pelaksanaannya, proses ini tunduk pada berbagai regulasi, di antaranya Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmen PANRB) Nomor 15 dan 16 Tahun 2025, yang menjadi dasar penetapan status kelulusan peserta.
Dalam pengumuman hasil seleksi, peserta akan menemukan kolom status yang memuat keterangan berupa kode. Kode tersebut bukan sekadar simbol, melainkan memiliki arti hukum dan administratif yang menentukan kelanjutan proses penempatan. Kode R3 dan R3T adalah dua kode yang paling sering ditemukan pada tahap pengumuman administrasi.
Penjelasan Dasar Hukum Kode R3 dan R3T
Berdasarkan Kepmen PANRB Nomor 15 Tahun 2025, terdapat kategori status peserta seleksi PPPK sebagai berikut:
- R3: Merupakan kode untuk peserta Non-ASN yang telah terdata di database Badan Kepegawaian Negara. Artinya, peserta telah memenuhi syarat administratif sebagai tenaga honorer yang tercatat secara resmi di BKN. Hal ini sesuai dengan ketentuan Kepmen PANRB Nomor 347 Tahun 2024.
- T pada R3T: Merupakan akronim dari kata Tampungan. Maksudnya, peserta dengan status ini termasuk dalam formasi tampungan atau formasi jabatan operasional.
Dengan demikian, R3T adalah gabungan status R3 ditambah keterangan bahwa peserta dialokasikan pada formasi tampungan.
Apa Itu Formasi Tampungan PPPK?
Formasi tampungan disiapkan sebagai solusi bagi peserta yang telah memenuhi syarat administrasi, namun tidak lolos seleksi formasi utama yang sebelumnya dilamar. Pemerintah merancang formasi tampungan agar tetap dapat menampung sumber daya manusia yang memenuhi kualifikasi, sehingga mendukung keberlangsungan pelayanan publik secara umum.
Formasi ini umumnya bersifat generik atau operasional, tidak melekat pada unit kerja tertentu, dan mencakup jabatan-jabatan berikut:
- Penata Layanan Operasional
- Pengelola Layanan Operasional
- Operator Layanan Operasional
- Pengelola Umum Operasional