Dengan disahkannya UU ASN, PPPK dalam kategori di atas secara resmi diberhentikan dan tidak dapat lagi bekerja di instansi pemerintah.
Disahkan dalam UU ASN! Kategori PPPK Ini Resmi Dihentikan dan Dilarang Bekerja Kembali di Instansi Pemerintah
Rabu 02 Jul 2025, 16:31 WIB

Editor
Insan Sujadi Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait