Disahkan dalam UU ASN! Kategori PPPK Ini Resmi Dihentikan dan Dilarang Bekerja Kembali di Instansi Pemerintah

Rabu 02 Jul 2025, 16:31 WIB
Kategori PPPK yang resmi dihentikan (Sumber: Ist.)

Kategori PPPK yang resmi dihentikan (Sumber: Ist.)

Dengan disahkannya UU ASN, PPPK dalam kategori di atas secara resmi diberhentikan dan tidak dapat lagi bekerja di instansi pemerintah.


Berita Terkait


News Update