Kebijakan ini menuai pro-kontra. Di satu sisi, pelaku bisnis mendukung upaya pengurangan kemacetan. Di sisi lain, muncul kekhawatiran soal fleksibilitas pekerja, terutama yang memiliki mobilitas tinggi.
Pramono menegaskan, jika nanti diterapkan, akan ada pengecualian seperti bagi pekerja dengan kondisi khusus—hamil, disabilitas, atau petugas lapangan.
Selain itu, Pemprov juga akan memperkuat infrastruktur transportasi, termasuk menambah rute baru seperti Transjabodetabek PIK 2-Blok M yang kini mencatat 5.000–6.000 penumpang per hari.
Baca Juga: Program RSSG 2025: Pemkot Depok Bebaskan Biaya Sekolah Swasta, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Pengawasan Ketat oleh Satpol PP
Untuk memastikan kepatuhan ASN, Satpol PP diminta mengawasi pegawai yang masih menggunakan kendaraan pribadi. "Saya minta Satpol PP kontrol siapa yang pakai mobil pribadi. Di kantor tidak kami sediakan parkir, jadi pasti ketahuan," tegas Pramono.
Jika kebijakan ini diperluas ke sektor swasta, dampaknya diperkirakan akan lebih besar. Namun, Pramono menekankan bahwa sosialisasi dan evaluasi harus dilakukan bertahap. "Kami tidak ingin terburu-buru. Yang penting masyarakat merasakan manfaatnya dulu," ujarnya.
Sementara itu, publik menunggu kepastian: akankah Jakarta benar-benar mewajibkan seluruh pekerja, baik pemerintah maupun swasta, untuk beralih ke transportasi umum? Jawabannya masih mengambang, tapi langkah awal telah dimulai.