POSKOTA.CO.ID - Tunjangan Profesi Guru atau yang lebih dikenal sebagai TPG menjadi salah satu bentuk penghargaan pemerintah terhadap dedikasi guru di seluruh Indonesia. Program tunjangan ini tidak hanya bersifat tambahan penghasilan semata, tetapi juga menjadi salah satu instrumen motivasi bagi guru agar terus meningkatkan kompetensi dan profesionalismenya.
Memasuki pertengahan tahun 2025, ribuan guru dari berbagai jenjang pendidikan kembali menantikan pencairan TPG untuk Triwulan 2. Namun hingga mendekati akhir Juni, banyak guru yang belum menerima transfer dana ke rekening masing-masing, memicu keresahan dan spekulasi mundurnya pencairan ke bulan Juli mendatang.
Kendati demikian, informasi valid yang diperoleh dari berbagai sumber resmi menunjukkan bahwa pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan tahap kedua tahun anggaran 2025. Artikel ini akan merangkum secara komprehensif dasar regulasi terbaru, penjelasan pejabat negara, hingga antisipasi langkah-langkah verifikasi pencairan bagi penerima manfaat.
Baca Juga: Alasan Persib Bandung Rekrut Uilliam Barros dan Berguinho, Strategi Bojan Hodak Bangun Tim Kuat
Landasan Regulasi: Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 dan Persesjen Nomor 1 Tahun 2025
Sumber informasi pertama yang menjadi pegangan adalah regulasi resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Berdasarkan:
- Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2025
- Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025
ditegaskan bahwa:
Pencairan Tunjangan Profesi Guru Triwulan 2 tahun 2025 dijadwalkan mulai bulan Juni, dilakukan secara bertahap oleh pemerintah daerah melalui rekening penerima sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ketentuan regulasi ini menegaskan bahwa bulan Juni adalah bulan dimulainya pencairan, bukan bulan akhir. Artinya, proses transfer anggaran bisa berjalan dalam beberapa tahap, tergantung kesiapan administrasi daerah, validasi data, serta ketersediaan dana pada kas daerah.
Banyak pemerintah daerah biasanya memerlukan waktu hingga minggu terakhir Juni untuk menuntaskan proses verifikasi dan pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada bank penyalur. Kondisi inilah yang memicu terjadinya keterlambatan di sebagian wilayah.
Konferensi Pers Kementerian Keuangan: Penegasan Tahap Penyaluran
Sumber kedua yang tak kalah penting adalah pernyataan resmi pemerintah melalui Konferensi Pers Kementerian Keuangan pada 17 Juni 2025. Dalam kesempatan tersebut, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara secara tegas menyampaikan:
Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Triwulan 2 telah dimulai secara bertahap sejak bulan Juni 2025. Pemerintah memastikan anggaran telah dialokasikan dan disiapkan untuk seluruh penerima yang datanya sudah valid.
Pernyataan ini menjadi jaminan bahwa pemerintah pusat sudah menyelesaikan proses distribusi Dana Transfer ke Daerah. Dengan demikian, keterlambatan di lapangan lebih banyak disebabkan proses administrasi teknis di tingkat kabupaten/kota.
Informasi Resmi Media Sosial Kementerian Keuangan
Sumber ketiga berasal dari kanal komunikasi digital pemerintah, tepatnya akun resmi Instagram Kementerian Keuangan RI dengan nama pengguna @kemenkeuri. Dalam unggahan informasi publik yang dirilis menjelang akhir Juni 2025, disebutkan bahwa:
Penyaluran TPG tahap kedua dimulai sejak Juni 2025 dengan total anggaran Rp16,71 triliun yang akan disalurkan kepada sekitar 1,44 juta guru penerima hak tunjangan profesi.
Informasi ini tidak hanya menegaskan jadwal, tetapi juga mencantumkan jumlah dana dan jumlah guru penerima. Transparansi semacam ini menjadi bentuk akuntabilitas pemerintah kepada publik.
Potensi Keterlambatan dan Faktor Penyebab
Kendati tiga sumber resmi di atas telah memberi kepastian jadwal mulai bulan Juni, banyak guru melaporkan bahwa hingga tanggal 27 Juni 2025, saldo rekening belum menunjukkan transaksi masuk. Berdasarkan pengalaman pencairan triwulan sebelumnya, ada beberapa faktor utama yang kerap menyebabkan keterlambatan:
- Proses Validasi Data Individu
Data guru penerima harus divalidasi melalui sistem Dapodik dan aplikasi SIMTUN. Jika ada ketidaksesuaian data (misalnya nama, NUPTK, status aktif), maka pencairan tertunda hingga perbaikan rampung. - Keterlambatan Pengajuan SPM oleh Pemerintah Daerah
Setelah pemerintah pusat menyalurkan dana transfer, pemerintah kabupaten/kota wajib memproses dokumen administrasi pencairan. Tahap ini sering memakan waktu lebih lama jika ada revisi dokumen atau verifikasi berlapis. - Sistem Antrian Bank Penyalur
Penyaluran dana TPG biasanya dilakukan serentak dalam volume besar. Bank daerah penyalur kadang membutuhkan waktu tambahan untuk memproses transaksi massal ke rekening guru.
Antisipasi Guru: Langkah-Langkah Verifikasi Pencairan
Agar tidak terjadi kebingungan, guru penerima tunjangan disarankan untuk:
Secara berkala memantau saldo rekening bank pada akhir bulan Juni, khususnya tanggal 30 Juni 2025 yang merupakan hari efektif terakhir.
Mengecek informasi status pencairan pada portal resmi Dapodik atau aplikasi SIMTUN.
Berkoordinasi dengan bendahara sekolah atau operator dinas pendidikan kabupaten/kota.
Mencermati pengumuman tambahan yang mungkin dirilis melalui surat edaran pemerintah daerah.
Langkah-langkah ini dapat meminimalisir kepanikan dan mempercepat penanganan apabila pencairan belum masuk hingga awal Juli.
Besaran dan Sumber Dana Pencairan
Pada tahap kedua ini, pemerintah menyiapkan alokasi dana Rp16,71 triliun yang sudah disahkan dalam APBN 2025. Anggaran tersebut mencakup pembayaran:
- TPG Guru PNS Daerah (SD, SMP, SMA/SMK)
- Tunjangan Profesi Guru Madrasah (Kemenag)
- Tunjangan Khusus bagi guru yang bertugas di wilayah terpencil
Bagi guru PNS daerah, pencairan dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah dan selanjutnya ditransfer ke rekening pribadi guru.
Baca Juga: Cara Cek NIK Penerima BSU 2025 di bsu.kemnaker.go.id
Imbauan Pemerintah kepada Guru
Pemerintah pusat maupun daerah mengimbau para guru agar:
- Tidak terpancing informasi hoaks atau kabar tidak resmi terkait jadwal pencairan.
- Memastikan dokumen dan data pribadi tetap valid dan mutakhir.
- Bersabar jika proses transfer memerlukan waktu beberapa hari setelah tanggal efektif pencairan.
Berdasarkan ketiga sumber yang valid dan konfirmasi resmi pemerintah, besar kemungkinan pencairan TPG Triwulan 2 tahun 2025 sudah mulai berjalan sejak Juni dan akan rampung secara bertahap.
Dengan tersisa satu hari efektif pada tanggal 30 Juni 2025, para guru penerima diimbau tetap melakukan pengecekan rekening secara rutin serta bersabar menanti proses finalisasi administrasi pemerintah daerah.
Melalui sinergi pemerintah pusat, daerah, serta lembaga penyalur, tunjangan profesi guru diharapkan bisa segera tersalurkan sesuai hak yang telah ditetapkan regulasi.