Pernyataan ini menjadi jaminan bahwa pemerintah pusat sudah menyelesaikan proses distribusi Dana Transfer ke Daerah. Dengan demikian, keterlambatan di lapangan lebih banyak disebabkan proses administrasi teknis di tingkat kabupaten/kota.
Informasi Resmi Media Sosial Kementerian Keuangan
Sumber ketiga berasal dari kanal komunikasi digital pemerintah, tepatnya akun resmi Instagram Kementerian Keuangan RI dengan nama pengguna @kemenkeuri. Dalam unggahan informasi publik yang dirilis menjelang akhir Juni 2025, disebutkan bahwa:
Penyaluran TPG tahap kedua dimulai sejak Juni 2025 dengan total anggaran Rp16,71 triliun yang akan disalurkan kepada sekitar 1,44 juta guru penerima hak tunjangan profesi.
Informasi ini tidak hanya menegaskan jadwal, tetapi juga mencantumkan jumlah dana dan jumlah guru penerima. Transparansi semacam ini menjadi bentuk akuntabilitas pemerintah kepada publik.
Potensi Keterlambatan dan Faktor Penyebab
Kendati tiga sumber resmi di atas telah memberi kepastian jadwal mulai bulan Juni, banyak guru melaporkan bahwa hingga tanggal 27 Juni 2025, saldo rekening belum menunjukkan transaksi masuk. Berdasarkan pengalaman pencairan triwulan sebelumnya, ada beberapa faktor utama yang kerap menyebabkan keterlambatan:
- Proses Validasi Data Individu
Data guru penerima harus divalidasi melalui sistem Dapodik dan aplikasi SIMTUN. Jika ada ketidaksesuaian data (misalnya nama, NUPTK, status aktif), maka pencairan tertunda hingga perbaikan rampung. - Keterlambatan Pengajuan SPM oleh Pemerintah Daerah
Setelah pemerintah pusat menyalurkan dana transfer, pemerintah kabupaten/kota wajib memproses dokumen administrasi pencairan. Tahap ini sering memakan waktu lebih lama jika ada revisi dokumen atau verifikasi berlapis. - Sistem Antrian Bank Penyalur
Penyaluran dana TPG biasanya dilakukan serentak dalam volume besar. Bank daerah penyalur kadang membutuhkan waktu tambahan untuk memproses transaksi massal ke rekening guru.
Antisipasi Guru: Langkah-Langkah Verifikasi Pencairan
Agar tidak terjadi kebingungan, guru penerima tunjangan disarankan untuk:
Secara berkala memantau saldo rekening bank pada akhir bulan Juni, khususnya tanggal 30 Juni 2025 yang merupakan hari efektif terakhir.
Mengecek informasi status pencairan pada portal resmi Dapodik atau aplikasi SIMTUN.
Berkoordinasi dengan bendahara sekolah atau operator dinas pendidikan kabupaten/kota.
Mencermati pengumuman tambahan yang mungkin dirilis melalui surat edaran pemerintah daerah.
Langkah-langkah ini dapat meminimalisir kepanikan dan mempercepat penanganan apabila pencairan belum masuk hingga awal Juli.
Besaran dan Sumber Dana Pencairan
Pada tahap kedua ini, pemerintah menyiapkan alokasi dana Rp16,71 triliun yang sudah disahkan dalam APBN 2025. Anggaran tersebut mencakup pembayaran:
- TPG Guru PNS Daerah (SD, SMP, SMA/SMK)
- Tunjangan Profesi Guru Madrasah (Kemenag)
- Tunjangan Khusus bagi guru yang bertugas di wilayah terpencil
Bagi guru PNS daerah, pencairan dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah dan selanjutnya ditransfer ke rekening pribadi guru.
Baca Juga: Cara Cek NIK Penerima BSU 2025 di bsu.kemnaker.go.id
Imbauan Pemerintah kepada Guru
Pemerintah pusat maupun daerah mengimbau para guru agar:
- Tidak terpancing informasi hoaks atau kabar tidak resmi terkait jadwal pencairan.
- Memastikan dokumen dan data pribadi tetap valid dan mutakhir.
- Bersabar jika proses transfer memerlukan waktu beberapa hari setelah tanggal efektif pencairan.