POSKOTA.CO.ID - Tunjangan Profesi Guru atau yang lebih dikenal sebagai TPG menjadi salah satu bentuk penghargaan pemerintah terhadap dedikasi guru di seluruh Indonesia. Program tunjangan ini tidak hanya bersifat tambahan penghasilan semata, tetapi juga menjadi salah satu instrumen motivasi bagi guru agar terus meningkatkan kompetensi dan profesionalismenya.
Memasuki pertengahan tahun 2025, ribuan guru dari berbagai jenjang pendidikan kembali menantikan pencairan TPG untuk Triwulan 2. Namun hingga mendekati akhir Juni, banyak guru yang belum menerima transfer dana ke rekening masing-masing, memicu keresahan dan spekulasi mundurnya pencairan ke bulan Juli mendatang.
Kendati demikian, informasi valid yang diperoleh dari berbagai sumber resmi menunjukkan bahwa pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan tahap kedua tahun anggaran 2025. Artikel ini akan merangkum secara komprehensif dasar regulasi terbaru, penjelasan pejabat negara, hingga antisipasi langkah-langkah verifikasi pencairan bagi penerima manfaat.
Baca Juga: Alasan Persib Bandung Rekrut Uilliam Barros dan Berguinho, Strategi Bojan Hodak Bangun Tim Kuat
Landasan Regulasi: Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 dan Persesjen Nomor 1 Tahun 2025
Sumber informasi pertama yang menjadi pegangan adalah regulasi resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Berdasarkan:
- Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2025
- Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025
ditegaskan bahwa:
Pencairan Tunjangan Profesi Guru Triwulan 2 tahun 2025 dijadwalkan mulai bulan Juni, dilakukan secara bertahap oleh pemerintah daerah melalui rekening penerima sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ketentuan regulasi ini menegaskan bahwa bulan Juni adalah bulan dimulainya pencairan, bukan bulan akhir. Artinya, proses transfer anggaran bisa berjalan dalam beberapa tahap, tergantung kesiapan administrasi daerah, validasi data, serta ketersediaan dana pada kas daerah.
Banyak pemerintah daerah biasanya memerlukan waktu hingga minggu terakhir Juni untuk menuntaskan proses verifikasi dan pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada bank penyalur. Kondisi inilah yang memicu terjadinya keterlambatan di sebagian wilayah.
Konferensi Pers Kementerian Keuangan: Penegasan Tahap Penyaluran
Sumber kedua yang tak kalah penting adalah pernyataan resmi pemerintah melalui Konferensi Pers Kementerian Keuangan pada 17 Juni 2025. Dalam kesempatan tersebut, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara secara tegas menyampaikan:
Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Triwulan 2 telah dimulai secara bertahap sejak bulan Juni 2025. Pemerintah memastikan anggaran telah dialokasikan dan disiapkan untuk seluruh penerima yang datanya sudah valid.