184 Konsumen Diduga Jadi Korban Penipuan Perumahan Pramestha Lembang

Kamis 26 Jun 2025, 10:21 WIB
Ilustrasi perumahan. (Sumber: Poskota/Gatot Poedji Utomo)

Ilustrasi perumahan. (Sumber: Poskota/Gatot Poedji Utomo)

BANDUNG BARAT, POSKOTA.CO.ID – Ratusan konsumen Perumahan Pramestha Mountain City, Lembang, Kabupaten Bandung Barat, belum menerima hunian yang mereka pesan sejak 2017.

Padahal sebagian besar dari mereka sudah melunasi pembayaran senilai ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Proyek yang semula digadang-gadang sebagai kawasan perumahan prestisius itu mangkrak sejak 2019 hingga kini, 2025.

Berdasarkan catatan Paguyuban Korban Penipuan Pramestha Dago (PKPPD), jumlah korban dalam dugaan penipuan itu mencapai 184 orang.

Baca Juga: Polisi Ungkap Penipuan Modus SMS Palsu, OJK Terima Ratusan Laporan Phising dan Scam

"Hingga saat ini, belum ada langkah hukum, baik administratif maupun perlindungan konsumen dari Pemerintah Kabupaten Bandung Barat maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat," ujar Ketua PKPPD, Alfons.

PKPPD dibentuk sebagai forum komunikasi para korban untuk menuntut pertanggungjawaban dari pihak pengembang.

Alfons mengungkapkan, mereka menduga sertifikat rumah yang seharusnya dijaminkan ke bank penyedia KPR, seperti Bank Mandiri dan BNI, malah digadaikan ke China Construction Bank tanpa persetujuan para pemilik hak.

Lebih parah lagi, dana hasil pembayaran tunai, cicilan, maupun KPR konsumen diduga dialihkan ke bisnis spekulatif seperti alat kesehatan dan pertambangan batu bara.

"Cicilan jalan terus tapi rumah tidak ada. Ditambah lagi sertifikatnya pun tidak jelas. Ditanyakan ke notaris dan bank, mereka malah saling lempar tanggung jawab," kata Alfons.

PKPPD juga sudah mengadu ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 2 Jawa Barat, namun hasilnya nihil.

"OJK hanya bertindak sebagai mediator tanpa solusi konkret bahkan sama sekali tidak memberi kepastian hukum. Padahal kami korban sistem yang gagal melindungi konsumen," ungkapnya.

Alfons menambahkan, lokasi perumahan itu disinyalir melanggar tata ruang karena berdiri di kawasan lindung dan resapan air Kawasan Bandung Utara.

Baca Juga: Sidang Penipuan Konser Musik oleh YouTuber Ranggo, Terdakwa Akui Saldo di Rekening tak Cukup Cairkan Cek

Beberapa blok juga sempat terdampak longsor, yang membuat proyek akhirnya dihentikan.

"Kami meyakini ini bukan kegagalan bisnis biasa, tapi penipuan terstruktur dengan pelibatan sejumlah lembaga terkait," tegas Alfons.

Paguyuban mendesak agar kasus ini diusut tuntas, termasuk pembekuan izin perusahaan, pelacakan aset, dan pengembalian dana konsumen.


Berita Terkait


News Update