"OJK hanya bertindak sebagai mediator tanpa solusi konkret bahkan sama sekali tidak memberi kepastian hukum. Padahal kami korban sistem yang gagal melindungi konsumen," ungkapnya.
Alfons menambahkan, lokasi perumahan itu disinyalir melanggar tata ruang karena berdiri di kawasan lindung dan resapan air Kawasan Bandung Utara.
Beberapa blok juga sempat terdampak longsor, yang membuat proyek akhirnya dihentikan.
"Kami meyakini ini bukan kegagalan bisnis biasa, tapi penipuan terstruktur dengan pelibatan sejumlah lembaga terkait," tegas Alfons.
Paguyuban mendesak agar kasus ini diusut tuntas, termasuk pembekuan izin perusahaan, pelacakan aset, dan pengembalian dana konsumen.