PALMERAH, POSKOTA.CO.ID - Terdakwa kasus penipuan modus konser musik Rahmat Rangga Riantho alias Ranggo yang dikenal sebagai YouTuber, membenarkan semua keterangan yang disampaikan pegawai BCA, Frans Napitupulu yang dihadirkan sebagai saksi dari pihak jaksa penuntut umum (JPU).
Hal itu terungkap dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin 23 Juni 2025.
"Membenarkan yang mulia," ujar Ranggo kepada majelis hakim saat dipertegas terkait pernyataan saksi.
Terdakwa Ranggo saat ini menjalani persidangan secara virtual dari Rutan Salemba yang menjadi tempatnya ditahan.
Dalam kesaksiannya, Frans membeberkan mengenai proses pencairan cek yang gagal dilakukan oleh pihak korban Njoto Soe Eksan.
Baca Juga: PN Jakbar Gelar Sidang Pemeriksaan Saksi Kasus Penipuan Konser Musik yang Rugikan Korban Rp3 Miliar
Ia berujar, ada tiga lembar cek yang dibawa oleh pihak korban untuk dicairkan. Masing-masing tertanggal 14 Januari 2024, 2 Februari dan 5 Februari 2024.
Namun, pada saat perwakilan korban bermaksud mencairkan cek tersebut selalu ditolak karena saldo di rekening terdakwa tidak cukup.
"Cek ini sah dan sudah diverifikasi. Namun dananya tidak mencukupi untuk mencairkan ini," kata Frans.
Majelis hakim lalu menanyakan kepada saksi apakah terdapat selisih saldo yang ada di rekening terdakwa dari yang dijanjikan kepada korban sebesar Rp3,75 miliar.
Berdasarkan keterangan Frans, ternyata uang di rekening terdakwa hanya berjumlah Rp3 juta.