Catat! Ini Tanggal Penting Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan PNS, TNI, dan Polri 2025

Selasa 03 Jun 2025, 14:25 WIB
PT Taspen mulai salurkan gaji ke-13 pensiunan PNS 2025 secara otomatis. Tanpa potongan iuran, pajak ditanggung pemerintah. Cek nominalnya! (Sumber: Pinterest)

PT Taspen mulai salurkan gaji ke-13 pensiunan PNS 2025 secara otomatis. Tanpa potongan iuran, pajak ditanggung pemerintah. Cek nominalnya! (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui PT Taspen (Persero) resmi menyalurkan gaji ke-13 bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai hari ini, Senin 2 Juni 2025.

Pembayaran ini merupakan bentuk apresiasi negara kepada para pensiunan yang telah mengabdi selama bertahun-tahun.

Selain PNS, tunjangan ini juga diberikan kepada pensiunan PPPK, TNI, Polri, dan pejabat negara.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas.

Baca Juga: Gaji ke-13 Pensiunan PNS Telat Cair? Ini Penyebab Beserta Solusinya

Pencairan Tanpa Prosedur Rumit

PT Taspen memastikan bahwa proses pencairan gaji ke-13 berjalan secara otomatis tanpa memerlukan pengajuan atau verifikasi ulang dari peserta.

Artinya, para pensiunan tidak perlu lagi melakukan langkah administratif tambahan untuk menerima pembayaran ini.

"Pembayaran gaji ke-13 sudah diatur sedemikian rupa agar prosesnya lebih efisien. Pensiunan cukup menunggu dana masuk ke rekening masing-masing," jelas pihak Taspen dalam rilis resminya.

Tidak Ada Potongan, Kecuali Pajak yang Ditanggung Pemerintah

Menurut aturan yang tercantum dalam PMK 23/2025, gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran atau kredit pensiun.

Satu-satunya pemotongan yang mungkin berlaku adalah Pajak Penghasilan (PPh), namun dalam hal ini, pemerintah yang menanggung beban pajak tersebut.

Baca Juga: Kapan Cair? Ini Jadwal, Rincian Besaran Nominal, dan Cara Cek Pencairan Gaji ke-13 PNS 2025

Besaran Gaji ke-13 Berdasarkan Golongan Terakhir


Berita Terkait


News Update